nusabali

Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Ditetapkan Jadi Perda

Bupati Sebut Bermuara pada Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

  • www.nusabali.com-ranperda-pajak-dan-retribusi-daerah-ditetapkan-jadi-perda

MANGUPURA, NusaBali - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menghadiri penutupan Sidang Paripurna DPRD Badung di Puspem Badung, Senin (16/10).

Dalam sidang paripurna tersebut, Pemkab dan DPRD Badung menyepakati untuk mengesahkan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda.

Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Putu Parwata bersama para Wakil Ketua dan dihadiri seluruh Anggota DPRD Kabupaten Badung. Turut Hadir Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa, Sekda Wayan Adi Arnawa, seluruh pejabat lengkap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, pimpinan instansi vertikal Kabupaten Badung, para direksi perusahaan daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, Kepala BPD Bali Cabang Badung dan Mangupura, Ketua KPU Kabupaten Badung, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung dan para Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Badung.

Sehubungan dengan telah ditandatanganinya persetujuan bersama atas Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda sebagai payung hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Badung, Bupati Giri Prasta berharap Perda dapat memberikan manfaat bagi peningkatan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah. Dengan begitu diharapkan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kemajuan berbagai program pembangunan di Kabupaten Badung.

“Saya atas nama pemerintah daerah Kabupaten Badung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan terhormat yang telah melakukan serangkaian proses pembahasan dan rampung tepat pada waktunya,” ujar Bupati Giri Prasta.

Menurutnya, harus disadari bahwa pembahasan Ranperda diperlukan adanya kajian yang komprehensif dan mendalam dari berbagai aspek kehidupan. “Kajian ini tidak saja mencakup aspek legal formal, melainkan juga aspek sosial ekonomi, budaya, dan berbagai aspek lainnya yang terkait dengan kehidupan masyarakat Kabupaten Badung secara menyeluruh,” jelasnya.

Demikian pula halnya dalam proses pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, lanjut Bupati Giri Prasta, telah dilakukan pembahasan yang intensif melalui rapat kerja antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Badung. Setelah disahkan, dilanjutkan melalui prosedur dan mekanisme evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Gubernur. Kemudian setelah memperoleh hasil evaluasi akan dimohonkan penetapan hasil evaluasi kepada Dewan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Terima kasih atas kesungguhan dan kerja keras pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Badung, sehingga Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat kita sepakati bersama, dalam rangka mewujudkan Kabupaten Badung yang maju, damai dan sejahtera,” ucap Bupati Giri Prasta.

Sementara itu Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengatakan, dengan ditetapkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Perda diharapkan sebagai upaya untuk optimalisasi pendapatan. Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi penekanan terhadap Perda tersebut antara lain BPHTB yang telah ditetapkan sebanyak 5 persen tetap dijalankan secara maksimal. Kemudian, pemungutan pajak retribusi didorong menggunakan sistem online.

“Pemungutan pajak dan retribusi berdasarkan teknologi digital, sistem online. Dicatat dalam data pemerintah, sehingga transparansi dan optimalisasi kinerja pemerintah khususnya dari Bapenda bisa maksimal. Jangan sampai kendor, karena ini berpengaruh terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Parwata. @ ind

Komentar