nusabali

‘Prof Antara Tabah Jalani Proses Hukum’

Kalapas: Masih di Sel Mapenaling

  • www.nusabali.com-prof-antara-tabah-jalani-proses-hukum

DENPASAR, NusaBali - Usai dijebloskan ke Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada Senin (9/10), Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU kini harus bisa membiasakan diri bergaul dengan tahanan lainnya.

Kalapas Kerobokan, Fikri Jaya Soebing menegaskan tidak ada perlakuan khusus untuk Prof Antara. Fikri juga menyebut Prof Antara kooperatif dan tampak tabah menjalani proses hukum.

Dikonfirmasi pada Selasa (10/10), Fikri mengatakan saat ini Prof Antara yang jadi tersangka dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022, masih berada di sel Mapenaling (Masa Pengamatan, Pengenalan, dan Penelitian Lingkungan). Di sel ini ada 14 tahanan dengan beragam kasus mulai kasus narkoba dan tindak pidana lainnya.

Ditegaskan, tak ada keistimewaan yang diberikan untuk Prof Antara. Sebagai tahanan, orang nomor satu di Unud ini harus mengikuti peraturan yang ada. Salah satunya, selama berada di sel Mapenaling tidak boleh ada keluarga atau kerabat yang menjenguk. “Tapi beliau sangat kooperatif,” bebernya. Terkait kondisi kesehatan Prof Antara, Kalapas Kerobokan mengatakan tidak ada masalah. Apalagi sebelum dijebloskan tim dokter dari Kejati Bali sudah memeriksa kondisi kesehatan Prof Antara. “Beliau tabah menjalani proses hukum yang dijalani,” katanya.

Selain Prof Antara, sel Mapenaling juga dihuni tiga tersangka lainnya yang merupakan panitia penerimaan mahasiswa baru di Unud masing-masing Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara (IMY).

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan Prof Antara dkk akan menghuni sel Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Sampai saat ini penyidik juga belum menerima surat penangguhan penahanan dari keempat tersangka. “Nanti kalau ada perkembangan akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.

Penasihat Hukum Prof Antara yang diwakili Agus Saputra, mengatakan pihaknya belum mengajukan penangguhan penahanan. Namun, saat pemeriksaan sudah mengajukan surat agar kliennya tidak ditahan. “Namun itu semua tetap berpulang pada kewenangan penyidik Kejati Bali,” kata Agus Saputra usai penahanan.

Seperti diketahui, Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret lalu. Dalam perkara ini, Prof Antara menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru tahun 2018-2022. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan adanya penyimpangan dalam pemungutan SPI yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 335 miliar lebih.

SPI ini dimulai pada tahun akademik 2018-2019. Pungutan SPI ini sendiri sempat didemo ratusan mahasiswa yang menolak pungutan ini. Apalagi tak ada transparansi dalam pengelolaan dana SPI ini. Namun Rektor Unud saat itu, Prof Dr dr Anak Agung Raka Sudewi mengatakan jika pungutan tersebut sudah sesuai UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikti Nomor 39 Tahun 2017. 7 rez

Komentar