nusabali

Kakek Cabul Segera Disidang

  • www.nusabali.com-kakek-cabul-segera-disidang

SINGARAJA, NusaBali - Seorang kakek bernama Ketut Bagia, 73, yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan berusia lima tahun di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, bakal segera disidangkan. Berkas perkara tersebut telah diserahkan ke pengadilan.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng telah melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Panitera Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, pada Kamis (5/10) lalu. Perkara itu telah didaftarkan ke PN Singaraja dengan nomor perkara 105/Pid.Sus/2023/PN Sgr.

Ia menambahkan, JPU yang menangani perkara tersebut di persidangan yakni I Gede Putu Astawa. JPU telah merampungkan berkas dakwaan terhadap tersangka yang nantinya akan dibacakan dalam sidang perdana yang diagendakan digelar pada Kamis (12/10) mendatang. Adapun tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Juru Bicara PN Singaraja, I Gusti Made Juli Artawan membenarkan perkara tersebut telah masuk ke PN Singaraja. Kata dia, majelis hakim telah dibentuk menyidangkan perkara itu dengan susunan hakim ketua I Gusti Made Juliartawan, hakim anggota Ni Made Kushandari dan Made Astina Dwipayana.

Diberitakan sebelumnya, seorang kakek berinisial bernama Ketut Bagia ditangkap Polres Buleleng, karena diduga mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun. Kakek yang tinggal di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Sedangkan korbannya adalah bocah perempuan lima tahun yang masih tetangga si kakek cabul.

Aksi pencabulan itu diduga dilakukan Ketut Bagia, pada Senin (3/7) sekitar pukul 10.00 Wita. "Awalnya korban bermain di sekitar rumah pelaku. Rumah tempat tinggal korban berdekatan dengan rumah pelaku dan korban sering bermain di rumah pelaku," ujar Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika.

Pelaku Ketut Bagia memperhatikan korban yang bermain di sekitar rumahnya dan merasa tertarik dengan korban. Ia lalu mendekati korban dan memeluk korban. Saat situasi sepi, ia melakukan aksi bejatnya dengan mencium pipi korban dan memasukkan jarinya ke organ vital korban. 7mzk

Komentar