nusabali

Kasus Korupsi Dana SPI Unud: Kerugian Negara Capai Rp 335 Miliar

  • www.nusabali.com-kasus-korupsi-dana-spi-unud-kerugian-negara-capai-rp-335-miliar

DENPASAR, NusaBali.com - Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara mencapai Rp 335 miliar.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra pada Senin (9/10/2023).

"Perkiraan audit kerugian Rp 335 miliar. Itu berdasarkan audit internal dan eksternal yang dimintakan oleh penyidik," kata Eka Sabana. Jumlah kerugian tersebut berbeda dari yang sebelumnya Rp 443 miliar.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2023, saat pengumuman penetapan Rektor Unud Prof Antara sebagai tersangka, Kejati Bali menyebutkan berdasarkan pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi dan hasil audit dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 105,39 miliar dan Rp 3,94 miliar.

Selain itu, tersangka juga merugikan perekonomian negara mencapai Rp 334,57 miliar hingga jumlahnya menjadi Rp 443 miliar.

Eka Sabana mengatakan, perbedaan jumlah kerugian negara tersebut disebabkan oleh hasil audit yang terus dilakukan oleh penyidik. "Hasil audit masih berkembang. Nanti kalau sudah final akan kami sampaikan," ujar Eka Sabana.

Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lainnya yaitu Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara (IMY) telah ditahan di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung pada Senin (9/10/2023) siang usai menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus Kejati Bali.

Prof Antara disangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

Sedangkan tiga tersangka lainnya disangka melanggar pasal Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 65 KUHP. *ant

Komentar