nusabali

WNA Rusia Dideportasi dari Bali Setelah Tertangkap Bawa Ganja

  • www.nusabali.com-wna-rusia-dideportasi-dari-bali-setelah-tertangkap-bawa-ganja

MANGUPURA, NusaBali.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial TG, berusia 39 tahun, dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai pada Jumat (6/10/2023). Perjalanan wanita asal Rusia ke Bali yang semestinya berakhir dengan kenangan indah berubah menjadi kisah yang tak terlupakan, ketika ia terlibat dalam kasus narkotika yang merenggut kebebasannya.

TG datang ke Bali dengan tujuan berlibur, menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan. Namun, apa yang semula menjadi perjalanan rekreasi yang biasa, berubah menjadi mimpi buruk ketika ia ditangkap oleh petugas Badan Nasional Narkoba Provinsi (BNNP) Bali pada tanggal 28 Maret 2022.

Saat itu dia sedang berada di sebuah restoran di Jalan Bisma, Ubud, Gianyar. “Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh petugas restoran, petugas BNNP menemukan beberapa barang di dalam tas TG, termasuk satu plastik yang berisi ganja kering seberat 0.11 gram netto,” kata Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, Jumat (6/10/2023).

Atas perbuatannya ini, TG akhirnya divonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan, sesuai dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Masa pidana TG berakhir pada tanggal 17 Agustus 2023. 

Setelah bebas dari Rutan Gianyar, TG dihadapkan pada tantangan lain dalam bentuk proses deportasi. Kendati masa pidana TG telah berakhir, proses deportasi tidak bisa dilakukan dengan segera karena paspornya telah habis masa berlakunya.

Sebagai solusi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan TG ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk dilakukan detensi sambil menunggu proses pendeportasian lebih lanjut.

Dalam periode detensi selama 51 hari ini, pihak berwenang bekerja sama dengan Kedubes Federal Rusia dan menyiapkan administrasi yang dibutuhkan untuk proses deportasi TG.

Akhirnya, TG dapat dideportasi dengan biaya yang ia tanggung sendiri. Tujuan akhirnya adalah Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin di Moskow. Selama proses deportasi, TG didampingi oleh empat petugas Rudenim Denpasar yang mengawalnya hingga ia memasuki pesawat.

TG pun terancam tidak bisa lagi kembali ke Pulau Dewata karena berdasarkan 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” jelas Babay. *ris





Komentar