nusabali

Satpol PP Tertibkan 54 Spanduk dan Baliho Kadaluwarsa

  • www.nusabali.com-satpol-pp-tertibkan-54-spanduk-dan-baliho-kadaluwarsa

DENPASAR, NusaBali - Satpol PP Kota Denpasar menertibkan sebanyak 54 spanduk, baliho, dan baner kadaluwarsa di sejumlah titik, Rabu (4/10). Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya menjaga kebersihan dan keasrian wajah kota.

Beberapa titik yang disasar yakni simpang Jalan Maruti, simpang Jalan Gatot Subroto dan Jalan Buluh Indah, serta kawasan Jalan Gunung Agung. Dari kegiatan tersebut sebanyak 54 spanduk, baliho, baner, dan pamflet ditertibkan. Jumlah tersebut terdiri dari 15 buah baliho, 3 buah spanduk, 25 buah pamflet, dan 11 buah baner.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan giat pembersihan baliho, spanduk, dan baner di beberapa wilayah Kota Denpasar ini merupakan upaya untuk menjaga kebersihan dan keasrian kota. Selain itu, media promosi yang ditertibkan diketahui telah melewati masa kegiatan atau usang. “Jadi yang kami bersihkan itu yang sudah usang, atau momentum acaranya sudah lewat, agar sudut kota lebih bersih,” ujarnya.

Dijelaskannya, Satpol PP Kota Denpasar terus berupaya mengedepankan langkah persuasif. Namun jika langkah tersebut tidak diindahkan, maka dilaksanakan langkah tegas dengan membongkar atau membersihkan.

Dia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keindahan, kebersihan dan keasrian kota. Hal ini dapat dilaksanakan dengan memasang media promosi, baik itu baliho, spanduk, dan baner sesuai pada tempat yang diizinkan.

“Agar tidak semrawut, kami mengajak semua pihak untuk bersama menjaga kebersihan dan keasrian kota, dengan memasang baliho sesuai dengan peruntukan. Apabila sudah tidak digunakan lagi atau sudah lewat momentumnya agar dilepas kembali,” ucap Bawa Nendra. 7 mis

Komentar