nusabali

Ketua LPD Bakas Diperiksa Selama 1,5 Jam

  • www.nusabali.com-ketua-lpd-bakas-diperiksa-selama-15-jam

SEMARAPURA, NusaBali - Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, I Made Suerka, menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Senin (25/9) pagi.

Suerka diperiksa perdana sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi. Suerta diduga melakukan penyimpangan pengelolaan dana LPD Bakas dengan kerugian mencapai Rp 12 miliar. 

Penetapan tersangka digelar oleh Tim JPU Bidang Tindak Pidana di aula Kejari Klungkung, Rabu (20/9) lalu. Tersangka belum ditahan karena dinilai kooperatif. Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejari Klungkung selama kurang lebih 1,5 jam dari pukul 09.00 Wita sampai pukul 10.30 Wita. Tersangka datang seorang diri, akhirnya kejaksaan menunjuk seorang penasihat hukum untuk mendampingi tersangka. Sehingga hak-hak tersangka tidak dikesampingkan. Saat dimintai keterangan oleh penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya.

Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran mengatakan, kepada penyidik tersangka mengakui perbuatannya. Pemeriksaan terhadap tersangka rencananya akan dilakukan kembali pada Selasa (3/10) nanti. "Kami akan meminta keterangan lebih dalam lagi," ujar Kekeran.

Pihak kejaksaan akan kembali meminta keterangan beberapa nasabah untuk menyocokkan dengan keterangan tersangka.

Kekeran menambahkan, penetapan tersangka sebagai tindak lanjut hasil penghitungan kerugian negara dari audit independen Nomor 00014/2.1327/LAP-PKK/11/1723-1/0/VIII/2023. “Akibat perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 12.663.813.214,” ujar Kekeran.

Ada pun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka diduga telah membuat kredit fiktif saat bertindak sebagai Ketua LPD Bakas sehingga menguntungkan dirinya.  Tersangka juga merealisasikan kredit di luar maupun di dalam Desa Bakas tanpa mengindahkan prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD. Yaitu, merealisasi kredit tanpa jaminan, merealisasi kredit yang jaminannya lebih kecil nilainya daripada jumlah kredit yang direalisasikan. Merealisasi kredit kepada nasabah di luar Desa Bakas tanpa adanya perjanjian kerja sama antar desa, mengubah catatan dalam buku kas, menjadikan nominal dalam neraca percobaan yang dilaporkan seolah-olah LPD Desa Bakas dalam keadaan sehat, mengambil alih tugas-tugas prajuru LPD lain dan karyawan LPD. Dalam proses pengambilan keputusan mutlak ada pada diri tersangka. 

Seperti diketahui kasus dugaan korupsi ini terkuak ke permukaan hingga ke Kejari Klungkung setelah ada laporan warga. Warga melapor tidak bisa menarik tabungan. 7 wan

Komentar