nusabali

Spesialis Garong Motor Diringkus

Beraksi di 7 TKP, Modusnya Pura-pura Tawarkan Pekerjaan

  • www.nusabali.com-spesialis-garong-motor-diringkus

AKP Raka Wiratma mengatakan, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian motor sebanyak 6 kali di TKP berbeda di wilayah Banyuwangi dan Jember, Jatim

NEGARA, NusaBali
Satuan Reskrim Polres Jembrana meringkus seorang spesialis garong sepeda motor, Karyono alias Andi, 47, asal Dusun Pordapor Barat, Desa Pordapor, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur (Jatim), Jumat (22/9). Pelaku yang setiap harinya bekerja sebagai petani kebun ini menggasak motor korban di 7 TKP (Tempat Kejadian Perkara) dengan modus berpura-pura menawarkan pekerjaan kepada korban. Begitu korbannya lengah, motor langsung dibawa kabur.

Kapolsek Melaya AKP I Putu Raka Wiratma saat rilis kasus spesialis gasak motor, Selasa (26/9) menjelaskan, pelaku dibekuk berdasar laporan kehilangan sebuah motor jenis Honda Beat Sporty, dengan Nopol DK 6451 FCU di depan sebuah Masjid, Jalan Raya Gilimanuk, Banjar Sumbersari, Desa/Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Sabtu (26/8) lalu. Kasus itu dilaporkan korban Mikael Putranto, 21 yang beralamat di Jalan Waturenggong Nomor 110, Denpasar Selatan.

Berdasarkan keterangan Mikael kepada petugas, awalnya pelaku dikenalkan oleh sang kakak. Pelaku bermodus mencari pekerja untuk sebuah toko milik temannya di Pulau Jawa. Pelaku kemudian mengajak korban bertemu dengan salah satu temannya dan minta dijemput di sebuah warung makan di Wilayah  Kota Tabanan.  

Saat menjemput pelaku, korban membawa motor Honda Beat Sporty dengan Nopol DK 6451 FCU. "Motor yang dibawa saat menemui pelaku itu bukanlah motor korban. Tetapi dapat pinjam dari temannya," ujar AKP Raka Wiratma. 

Korban dan pelaku kemudian berangkat berboncengan menuju Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. Saat itu, pelaku beralasan menjemput temannya yang datang dari Jawa. Namun, sampai di Terminal Kargo Gilimanuk, pelaku justru mengajak korban kembali ke arah timur dengan alasan menunggu temannya. Sampai akhirnya sekitar pukul 13.55 Wita, pelaku dan korban istirahat di depan Masjid Baitul Jadid, Jalan Raya Gilimanuk Banjar Sumbersari, Desa/Kecamatan Melaya.

Saat istirahat itulah, korban sempat minta izin untuk buang air kecil ke toilet Masjid. Pelaku menunggu dengan kondisi kunci motor korban yang masih nyantol. Saat kembali dari toilet, korban terkejut karena pelaku dan motor yang dibawanya sudah hilang. Korban langsung meminta bantuan temannya untuk melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali di Denpasar.

Berdasar laporan polisi tersebut, pihak Satuan Reskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan. Setelah hampir sebulan dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polres Jembrana mencium pergerakan pelaku menuju Gilimanuk, Jembrana pada Jumat (22/9). Dari upaya penyisiran pada Jumat itu, pelaku berhasil dibekuk di depan sebuah toko modern berjaringan, di Jalan Raya Gilimanuk, Banjar Pangkung Buluh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana. 

"Diamankan hari Jumat (22/9)  pukul 10.30 Wita. Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Dari pengakuannya, motor Honda Beat yang dicurinya telah dijual kepada seseorang di Jawa Timur, seharga Rp 6,5 juta. Sedangkan dari laporan atas kehilangan motor itu diperkirakan kerugian mencapai Rp 19 juta," ucap AKP Raka Wiratma. 

Dari upaya pengembangan, AKP Raka Wiratma mengatakan, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian motor sebanyak 6 kali di TKP berbeda di wilayah Banyuwangi dan Jember, Jatim. Keenam motor hasil kejahatannya itu, telah dijual kepada orang yang sama dengan inisial IW di Jatim. "Jadi pengakuanya total sudah 7 kali. Yang di 6 TKP lainnya masih dilakukan pengembangan lebih lanjut," ujar AKP Raka Wiratma.

Petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian dan uang tunai senilai Rp 399.000. Mengingat TKP pencurian berada di wilayah hukum Polsek Melaya, penanganan perkara itu pun dilimpahkan ke Polsek Melaya. Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ode

Komentar