nusabali

Kamis Depan KPK Periksa Dahlan Iskan, Siapa Dibidik Jadi Tersangka?

  • www.nusabali.com-kamis-depan-kpk-periksa-dahlan-iskan-siapa-dibidik-jadi-tersangka

JAKARTA, NusaBali.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.

Pemeriksaan Dahlan Iskan akan dilakukan pada Kamis (14/9/2023) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Pemanggilan  Dahlan Iskan ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Dahlan Iskan pada Kamis (7/9/2023), namun Dahlan Iskan mengajukan penjadwalan ulang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penjadwalan ulang ini dilakukan karena Dahlan Iskan berhalangan hadir pada tanggal yang telah ditentukan.

"Informasi yang kami terima, penjadwalan ulang tersebut pada Kamis pekan depan," kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).

Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apa yang akan didalami penyidik kepada Dahlan Iskan.

Namun, penjadwalan ulang pemeriksaan Dahlan Iskan ini menjadi sinyal bahwa penyidik KPK semakin mendekati tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina.

Hal ini dikarenakan Dahlan Iskan merupakan saksi kunci dalam kasus ini. Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN pada periode 2011-2014, saat pengadaan LNG di PT Pertamina berlangsung.

Pada periode tersebut, PT Pertamina melakukan pengadaan LNG dari beberapa perusahaan, salah satunya adalah perusahaan asal Qatar, Qatargas.

KPK menduga terjadi korupsi dalam pengadaan LNG tersebut. KPK menduga adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan PT Pertamina kepada Qatargas.

KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam kasus ini, termasuk pihak-pihak dari PT Pertamina dan Qatargas.

Pemeriksaan Dahlan Iskan ini diharapkan dapat memberikan informasi penting kepada penyidik KPK untuk mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan LNG di PT Pertamina.

Komentar