nusabali

Imigrasi Terapkan Golden Visa

Gaet Lebih Banyak Wisatawan Berkualitas

  • www.nusabali.com-imigrasi-terapkan-golden-visa

Golden visa ini diperuntukkan kepada orang asing yang bersedia berinvestasi di Indonesia.

MANGUPURA, NusaBali
Dalam menggaet wisatawan, Menteri Hukum dan HAM (Menkum) RI Yasonna H Laoly menggeluarkan Permenkumham mengenai pemberlakuan golden visa. Nantinya, para pemegang golden visa ini bisa menikmati waktu tinggal relatif lebih lama dari pemegang visa biasa.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham RI Silmy Karim, menjelaskan penerapan golden visa ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 mengenai visa dan izin tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023. Adapun klasifikasi golden visa ini diperuntukkan orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” katanya melalui siaran pers yang diterima dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai, Minggu (3/9).

Silmy menjelaskan, dalam peraturan itu untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing baik investor atau perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar 2.500.000 dolar AS atau sekitar Rp 38 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar 5.000.000 dolar AS atau sekitar Rp 76 miliar. Sementara, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar 25.000.000 dolar AS atau sekitar Rp 380 miliar juga akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya. “Kemudian untuk nilai investasi sebesar 50.000.000 dolar AS atau sekitar Rp 760 miliar akan diberikan lama tinggal 10 tahun,” jelas Silmy.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai 350.000 dolar AS atau sekitar Rp5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito. Sedangkan untuk golden visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah 700.000 dolar AS atau sekitar Rp 10,6 miliar.

“Kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar,” tegas Silmy.

Dia tidak memungkiri kalau pemberlakuan golden visa merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo dan dijadikan sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu enam bulan. “Dalam penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian. Hal ini dikarenakan sebelumnya dalam peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 tahun seperti golden visa ini,” kata Silmy.

Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di Kantor Imigrasi. “Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju,” katanya.

“Harapanny, dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan,” imbuh Silmy. 7 dar

Komentar