nusabali

Siswi SMP Jadi Korban Persetubuhan

  • www.nusabali.com-siswi-smp-jadi-korban-persetubuhan

Mirisnya lagi, selain di hotel, aksi tersebut juga dilakukan pelaku di rumah orang tua korban.

SINGARAJA, NusaBali
Salah seorang pelajar SMP berumur 14 tahun asal salah satu desa di Kecamatan Banjar, Buleleng, menjadi korban persetubuhan. Pelakunya pria dewasa, Ida Komang Dar, 52, yang masih satu desa dengan korban. Pelaku menyetubuhi korban dengan modus memacari korban dan mengiming-imingi sejumlah uang tunai.

Pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah hotel di Kecamatan Banjar, Buleleng, Kamis (24/8) sekitar pukul 13.00 Wita. Mulanya, korban yang masih pelajar ini hendak berangkat sekolah. Namun, dia membolos setelah diajak pelaku ke hotel.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengungkapkan, pelaku dan korban memang berpacaran. "Sesampai di depan sekolah, korban yang sudah janjian dengan pelaku ditunggu oleh pelaku. Pelaku lalu mengajak korban menuju salah satu hotel. Di hotel itu korban disetubuhi sekali," ujarnya, dalam konferensi pers, Selasa (29/8) di Mapolres Buleleng.

Jelas AKP Picha, kasus ini terungkap berawal dari orangtua korban yang mengetahui anaknya membolos sekolah. Padahal, paginya dari rumah berangkat ke sekolah. Akhirnya orangtua korban mengetahui jika korban diajak oleh pelaku ke sebuah hotel. Peristiwa ini lalu dilaporkan ke polisi dan pelaku ditangkap, Jumat (25/8).

Saat diinterogasi dalam proses penyelidikan, penyidik mengetahui pelaku berpacaran dengan korban. "Sebelumnya pelaku menjanjikan akan memberikan uang kepada korban sebesar Rp 150.000. Selain itu, antara korban dan tersangka memiliki hubungan pacaran sejak setahun lalu," ujar AKP Picha.

Tak hanya itu, jelasnya, terungkap juga bahwa pelaku telah menyetubuhi korban tujuh kali selama berpacaran. Mirisnya lagi, selain di hotel, aksi tersebut juga dilakukan pelaku di rumah orangtua korban.

Pelaku Ida Komang Dar kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.7mzk

Komentar