nusabali

Sasar Korban Perempuan, Duo Pembegal Motor Didor

Dalam Waktu 19 jam Pelaku Diringkus

  • www.nusabali.com-sasar-korban-perempuan-duo-pembegal-motor-didor

Aparat Satreskrim Polres Badung berhasil meringkus duo begal yang aksinya viral di berbagai media sosial

Adalah Husein alias Jack, 24, asal Sumenep, Madura, Jawa Timur, dan Nikson Mbura alias Ikson,30, asal Kupang, NTT, Senin (28/8) malam pukul 23.00 Wita atau berselang 19 jam dari waktu mereka beraksi pada, Senin pagi pukul 04.00 Wita. Keduanya ditangkap di Jalan Raya Kuta, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung saat menunggu pembeli motor hasil kejahatan mereka. Saat disergap polisi kedua tersangka melakukan perlawanan dengan senjata pisau. Tak mau ambil risiko petugas menghadiahi masing-masing pelaku satu timah panas pada kaki keduanya.

Terungkap kedua tersangka ini ternyata sudah 16 kali melakukan aksi begal di sejumlah tempat di Kabupaten Badung. Keduanya juga sama-sama residivis kasus pencurian. Keduanya sebelumnya dipenjara di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara. Di sanalah keduanya saling kenal. Tersangka Jack bebas tahun 2021, sementara tersangka Ikson bebas tahun 2022. Hubungan pertemanan keduanya pun terus berlanjut. Sayangnya mereka tidak tobat dari dunia gelap melainkan merancang sejumlah aksi kejahatan.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono saat gelar jumpa pers di Mapolres Badung, Selasa (29/8) mengungkapkan penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal laporan dari Ni Luh Mita,20. Pelapor asal Karangasem yang tinggal di Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Badung ini mengaku dirinya dibegal perampok saat melintas di Jalan Gede Desa tepatnya di depan SDN 3 Sading, Senin (28/8) pagi pukul 04.00 Wita.

Perempuan yang bekerja sebagai pedagang daging babi pada saat itu hendak ke Pasar Muding Sari, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara menggunakan sepeda motor Yamaha Fazzio DK 4304 FCR. Pada saat itu korban membawa daging babi untuk dijual di pasar tersebut. Mendekati lokasi TKP, korban melihat melalui kaca spion ada sepeda motor yang membuntutinya. Merasa takut dengan keberadaan sepeda motor di belakangnya korban coba tancap gas.

Tak mau melepas korban pada saat itu kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy DK 2548 AAH juga tancap gas. Keduanya langsung memepet dan coba mengadang laju sepeda motor korban. Setelah berhasil menghentikan laju sepeda motor korban, tanpa basa-basi kedua tersangka langsung ambil kunci motor korban dan membawanya kabur bersama muatan daging babi.

Foto: Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono serahkan motor korban Ni Luh Mita dengan status pinjam pakai barang bukti. -YUDA

"Menerima laporan korban anggota Satreskrim Polres Badung langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi TKP, dan petunjuk lainnya pelaku kejahatan itu mengarah kepada kedua tersangka ini. Anggota juga mendapat informasi keduanya tinggal di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung," ungkap AKBP Teguh Priyo Wasono yang kemarin didampingi Kasat Reskrim AKP Aris Setianto dan Kasi Humas Iptu Ketut Sudana.

Setelah mengantongi identitas kedua tersangka aparat Polres Badung melakukan pengejaran hingga ditangkap di wilayah Tuban, Kuta, Badung. Pada saat itu kedua tersangka sedang menunggu pembeli sepeda motor korban yang telah dirampas. Motor tersebut dijual seharga Rp 6 juta. Belum sempat transaksi keburu keduanya ditangkap dan barang bukti diamankan ke Mapolres Badung.

Hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua tersangka terungkap mereka sudah melakukan penjambretan di 16 TKP di Badung. Belasan kali aksi jahat itu menurut pengakuan keduanya semuanya adalah jambret HP. Sementara rampas sepeda motor baru sekali, yakni sepeda motor Yamaha Fazzio DK 4304 FCR milik pelapor Ni Luh Mita.

"Meskipun pengakuan keduanya baru sekali merampas sepeda motor kita tetap melakukan pendalaman. Mereka bisa saja membuat pengakuan seperti itu. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," tandasnya. Sementara tersangka Jack dan Ikson mengaku aksi begal yang dilakukan selama ini setelah keduanya sepakat. Tersangka Jack mengaku dirinya bertugas sebagai pengendara motor sekaligus sebagai pemetik. Sementara hasil dari kejahatan itu dibagi dua sama rata. "Saya hanya ikut saja untuk melihat situasi. Uang hasil jual HP bagi dua," tutur tersangka Ikson.

Di sisi lain korban Luh Mita mengucapkan terimakasih kepada aparat Satreskrim Polres Badung yang sigap menangkap tersangka. Korban mengaku sangat terbantu karena motor yang dirampas para tersangka dipinjam pakai oleh penyidik untuk kelancaran pekerjaannya setiap hari. "Saya tidak bisa berkata apa-apa lagi selain ucapan terimakasih kepada Polres Badung," ungkap Luh Mita saat menerima sepeda motornya yang diserahkan langsung Kapolres Badung

Komentar