nusabali

Rekening Rp 89 Juta Kakek 93 Tahun Dikuras Buruh

  • www.nusabali.com-rekening-rp-89-juta-kakek-93-tahun-dikuras-buruh

TABANAN, NusaBali - Nasib apes dialami kakek Ketut Madra. Warga  Banjar Kelahi, Desa Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga berusia 93 tahun ini ditipu oleh I Komang Ardana, 43, yang notabene buruh penggarap ladangnya.

Penipuan yang dilakukan cukup unik dengan memanfaatkan usia Ketut Madra yang sudah tua, pelaku kuras tabungan korban lewat ATM yang sebelumnya ATM pelaku dengan korban telah ditukar pelaku yang sesama bank. 

Kejadian diketahui setelah korban hendak menarik uang di salah satu bank wilayah Kecamatan Marga. Ketika hendak mengecek saldo uang senilai Rp 89 juta lebih hilang. Pelaku gunakan uang korban untuk berjudi dan penuhi kebutuhan sehari-hari. 

Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, korban dan pelaku saling kenal sejak tahun 2022. Kemudian dari perkenalan itu pelaku Komang Ardana warga asal Banjar Tunas Mekar, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Jembrana sampai akhirnya menjadi buruh korban. 

Kemudian pada 19 Juni 2023 pelaku hendak meminjam uang kepada korban, korban pun membantunya. Korban Ketut Madra menarik tabungan di Bank BPD Bali yang ada di Kecamatan Marga. Karena tak memiliki kartu ATM, oleh bank pun disarankan membuat ATM dan korban menyanggupi. 

"Usai menarik uang dan membuat ATM korban pun memberikan uang pinjaman itu kepada pelaku. Bahkan sempat mengatakan sudah memiliki ATM. Nah dalam percakapan ini pelaku sempat meminta nomor PIN korban. Karena korban ini sudah tua dan percaya dengan korban akhirnya PIN diberikan serta kartu ATM itu sudah dalam posisi ditukar oleh pelaku," beber AKBP Leo Dedy Defretes saat melaksanakan press rilis di Mapolres Tabanan, Senin (28/8). 

Akhirnya 10 Juli 2023, pukul 19.00 Wita, korban Ketut Madra ini bermaksud untuk mengecek saldo tabungan miliknya. Sampai di bank dia meminta bantuan satpam bank. Ternyata setelah memasukkan PIN ditolak sistem. Oleh karyawan bank ketika ATM itu dicek ternyata atas nama pelaku I Komang Ardana.  

"Nah petugas juga mengecek rekening tabungan korban dari hasil rekening koran ternyata sudah ada 90 kali penarikan dengan jumlah berbeda. Korban hanya pernah menarik uang Rp 10 juta lewat buku tabungan. Tidak pernah menarik dengan ATM karena tidak bisa menggunakan sejak punya ATM," tegasnya. 

Karena merasa ditipu akhirnya korban Ketut Madra pun melapor ke Polsek Marga sebab korban mengalami kerugian sekitar Rp 89 juta lebih. "Jadi modusnya pelaku bisa menguras uang korban karena pelaku sudah menukar ATM korban dengan pelaku," tegasnya. 

Kapolres Dedy pun menyebutkan kasus penipuan ini cukup unik, modus pelaku hanya memanfaatkan korban yang sudah tua dan pikun. "Saya sempat dalami modusnya gimana caranya pelaku ini menukar ATM, ternyata hanya main tangan saja tukar begitu saja karena ATM ini sama. Jadi tidak ada modus rayu-merayu," katanya. 

Menurut dia uang hasil menguras ATM ini, pelaku Komang Ardana gunakan untuk perjudian dan memenuhi keperluan sehari-hari. "Pelaku kami tangkap di Alas Purwo Banyuwangi 22 Agustus 2023 hasil dari pelacakan. Memang pelaku  sempat kabur ketika korban mengetahui ulah pelaku," tegas Kapolres Dedy. 

Akibat perbuatannya itu pelaku disangkakan pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun 8 bulan penjara. "Pelaku pekerjaanya sehari-hari memang petani. Selama menjadi buruh ladang korban pelaku tinggal dengan korban. Pelaku baru kali ini saja melakukan pencurian namun tetap kami akan dalami,"tandasnya. 7des

Komentar