nusabali

Rudapaksa Siswi SD, Buruh Proyek Diringkus

  • www.nusabali.com-rudapaksa-siswi-sd-buruh-proyek-diringkus

DENPASAR, NusaBali - Muhamad Rizieq Fatah, 20, diringkus aparat Satreskrim Polresta Denpasar bersama Polsek Denpasar Utara, Kamis (24/8) pukul 19.00 Wita.

Lelaki asal Banyuwangi, Jawa Timur yang bekerja sebagai buruh proyek ini diringkus aparat atas dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang siswi yang masih duduk di bangku SD berinisial Ketut R, 10.

Pria yang telah telah ditetapkan jadi tersangka itu ditangkap di bedeng proyek tempatnya kerja tepat di samping rumah korban di Ubung, Kaja, Denpasar Utara. Rizieq coba memperkosa korban usai mandi pada pagi hari itu. Pelaku tak bisa menahan nafsunya usai mengintip dan merekam korban mandi dari balik kaca nako. Mengintip dan merekam korban mandi sudah dilakukan tersangka sejak dua hari sebelumnya. Pada Kamis pagi itu sebelum mengintip dan merekam korban mandi pelaku sempat nonton video mesum.

"Pada saat itu korban mandi hendak ke sekolah. Pelaku intip dan merekam video korban mandi melalui kaca nako dari bedeng proyek tempatnya kerja," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo, Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit, dan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (25/8) siang. 

Pada saat korban keluar dari dalam kamar mandi, tersangka masuk ke dalam rumah korban dan membuntutinya ke kamar. Sampai di dalam kamar tersangka langsung mendorong korban dan langsung menciumnya. Kaget dengan sergapan lelaki buaya itu korban berteriak minta tolong. 

Meskipun korban teriak minta tolong kepada neneknya yang berada di kamar lain di rumah itu, tersangka tak mau menyerah begitu saja. Tersangka mencekik leher korban sambil berkata dengan nada ancaman agar tidak beri tahu siapa-siapa. Ancaman itu tak dihiraukan korban dan terus berteriak hingga neneknya datang. Melihat nenek korban datang tersangka langsung kabur.

"Kejadian itu dilaporkan orangtua korban ke Polsek Denpasar Utara. Menerima laporan tersebut aparat Polsek Denpasar Utara dibantu Satreskrim Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan. Kita tidak membutuhkan waktu lama pelaku berhasil ditangkap di bedeng proyek tempat kerjanya di samping rumah korban yang merupakan lokasi percobaan pemerkosaan tersebut," beber Kombes Bambang. 

Hasil pemeriksaan, tersangka diketahui tinggal di bedeng tersebut baru 4 hari. Merekam korban mandi untuk ditonton sendiri. Meskipun pengakuannya demikian penyidik akan memeriksa HP yang digunakanya merekam. HP itu akan dibawa ke Labfor Polda Bali. Pemeriksaan HP itu juga untuk mengetahui berapa kali tersangka merekam korban atau orang lainnya. 

"Tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang Tindak Percobaan Pemerkosaan dan atau Pencabulan Anak dengan ancaman hukuman 12 penjara, Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 e UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya. 7 pol

Komentar