nusabali

Pasca Bebas, Eka Wiryastuti Keliling Maturan

Akan Ajukan Rehabilitasi Sebagai Kader PDIP

  • www.nusabali.com-pasca-bebas-eka-wiryastuti-keliling-maturan

DENPASAR, NusaBali - Setelah menghirup udara bebas dari lembaga pemasyarakatan eks Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2015-2020) dari PDIP Ni Putu Eka Wiryastuti keliling sembahyang (maturan) untuk mulat sarira.

Terkait dengan statusnya sebagai kader PDIP, Eka Wiryastuti rencananya akan mengajukan rehabilitasi sebagai kader saat Kongres PDI Perjuangan yang diperkirakan digelar awal 2024 mendatang.

Ketua Dewan Pertimbangan Daerah (Deperda) DPD PDIP Bali, Nyoman Adi Wiryatama yang juga ayah dari Eka Wiryastuti mengatakan putrinya kini masih dalam masa beradaptasi pasca bebas dari Lapas. “Beradaptasi dengan situasi dan kondisi mental pasca keluar dari Lapas. Sebagai orangtua saya suruh ‘madegdegan’ atau jeda sejenak dari hirup pikuk. Nggak berpolitik dulu, bermasyarakatlah dulu,” ujar Adi Wiryatama kepada NusaBali, Jumat (25/8) sore.

Adi Wiryatama menjelaskan, Eka Wiryastuti begitu bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan langsung keliling maturan di merajan, kampung halaman keluarga besar, Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Selain itu, kata Adi Wiryatama, anaknya juga maturan ke sejumlah Pura di Bali.

“Nunas ica sudah diberikan kekuatan oleh Ida Sanghyang Widhi Wasa. Pokoknya saya minta dia (Eka Wiryastuti) mulat sarira dengan situasi yang dihadapi, karena setiap manusia sudah punya jalan hidupnya sendiri,” ujar politisi gaek yang juga Ketua DPRD Bali ini.

Soal statusnya sebagai kader partai, Adi Wiryatama menyebutkan, sebelumnya Eka Wiryastuti mengajukan pengunduran diri dari partai. Hal itu dilakukan sebagai sikap yang ksatria, tidak menyeret siapapun, termasuk yang berdampak pada nama baik partai. “Kan dulu mundur begitu menjalani proses hukum, supaya tidak menyeret siapa-siapa dia mundur sebagai kader. Tetapi ada waktu dan proses untuk bergabung ke partai lagi dengan mengajukan rehabilitasi di Kongres partai. Karena ada mekanisme rehab bagi kader yang ada masalah sesuai dengan AD/ART,” ujar Adi Wiryatama.

Menurut Adi Wiryatama, rencananya Eka Wiryastuti akan mengajukan rehabilitasi di Kongres PDIP yang diperkirakan digelar akhir 2023 atau awal 2024 mendatang.

“Kalau pengajuan rehabilitasi diterima, maka bisa menjadi kader lagi. Terganutng keputusan partai nanti,” ujar Bupati Tabanan periode 2000-2005 dan 2005-2010 ini.

Foto: Suasana rumah Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti terlihat sepi di Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Jumat (25/8) pagi. -DESAK SUMBERWATI

Sementara NusaBali yang menyambangi rumah keluarga Eka Wiryastuti di Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Jumat (25/8) pagi, suasana rumah tampak lengang. Hanya ada dua orang penjaga rumah laki-laki dan perempuan. Menurut penjaga rumah ini, Eka Wiryastuti disebutkan sudah ke Denpasar pada, Jumat pagi kemarin. Diakuinya setelah bebas, Eka Wiryastuti pulang ke Banjar Tegeh, Desa Angseri pada, Selasa 22 Agustus malam lalu.

"Ibu sudah balik ke Denpasar tadi pagi (kemarin)," ujarnya setelah melihat ke bagian belakang rumah. Dia menyebutkan Eka Wiryastuti memang sempat pulang ke rumah di Banjar Tegeh, Desa Angseri Selasa (22/8) malam.  Eka Wiryastuti juga disebutkan salah satu kegiatannya selama di rumah adalah sembahyang di merajan rumahnya. "Ya pulang pas tanggal 22 malam, belum sempat sembahyang ke luar, baru di merajan saja," tambah penjaga rumah yang tak menyebutkan nama ini.

Sementara informasi dari tetangga Eka Wiryastuti di Banjar Tegeh, Angseri, setelah bebas dari masa hukuman belum sempat keluar rumah. Selain itu tidak ada acara ramai-ramai di rumahnya. "Belum sempat ke luar rumah, tidak ada acara juga terlihat," imbuh tetangganya.

Sebelumnya diberitakan Mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2015-2020), Ni Putu Eka Wiryastuti,48, sudah menghirup udara bebas sejak, Senin (21/8) lalu. Eka Wiryastuti yang divonis 2,5 tahun penjara mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani 2/3 masa hukumannya.

Diketahui, Eka Wiryastuti yang terjerat kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018 mulai menjalani masa penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan Polda Metro Jaya mulai 12 April 2022. Eka Wiryastuti lalu dipindah ke Polda Bali pada 13 April 2022. Setelah putusan Mahkamah Agung (MA) turun dan menjatuhkan hukuman 2,5 tahun (2 tahun dan 6 bulan), Eka Wiryastuti yang sudah menghuni Rutan Polda Bali selama 400 hari dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Denpasar pada 5 Juni 2023.

Setelah menjalani 2/3 dari masa hukuman 2,5 tahun penjara di LPP Denpasar, putri Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama ini akhirnya mendapat pembebasan bersyarat dan bisa menghirup udara bebas pada, Senin (21/8) lalu. Eka Wiryastuti berstatus bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa pidana. Ditambah potongan remisi hari Raya Nyepi selama 1 bulan, dan potongan masa pidana 2 bulan di HUT ke-78 Kemerdekaan RI.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani membenarkan mantan Bupati Tabanan dua periode ini sudah bebas. “Sudah bebas sejak Senin lalu. Dapat Pembebasan Bersyarat (PB, red),” ujar Ni Luh Putu Andiyani via WhatsApp. Sementara itu, Penasihat Hukum Eka Wiryastuti yang diwakili Warsa T Bhuwana mengatakan pasca keluar dari LPP Denpasar, Eka Wiryastuti langsung kembali ke rumahnya di Tabanan. “Kondisinya sehat dan sekarang istirahat di rumahnya di Tabanan,” ujar Warsa. 7 nat, des

Komentar