nusabali

Eka Wiryastuti Hirup Udara Bebas

Dapat Pembebasan Bersyarat Setelah Jalani 2/3 Masa Hukuman

  • www.nusabali.com-eka-wiryastuti-hirup-udara-bebas

Eka Wiryastuti bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa pidana, ditambah potongan remisi Hari Raya Nyepi 1 bulan, dan remisi 2 bulan di HUT RI ke-78

DENPASAR, NusaBali
Mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2015-2020), Ni Putu Eka Wiryastuti,48, dikabarkan sudah menghirup udara bebas sejak, Senin (21/8) lalu. Eka Wiryastuti yang divonis 2,5 tahun penjara mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani 2/3 masa hukumannya.

Diketahui, Eka Wiryastuti yang terjerat kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018 mulai menjalani masa penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan Polda Metro Jaya mulai 12 April 2022. Eka Wiryastuti lalu dipindah ke Polda Bali pada 13 April 2022. Setelah putusan Mahkamah Agung (MA) turun dan menjatuhkan hukuman 2,5 tahun (2 tahun dan 6 bulan), Eka Wiryastuti yang sudah menghuni Rutan Polda Bali selama 400 hari dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Denpasar pada 5 Juni 2023.

Setelah menjalani 2/3 dari masa hukuman 2,5 tahun penjara di LPP Denpasar, putri Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama ini akhirnya mendapat pembebasan bersyarat dan bisa menghirup udara bebas pada, Senin (21/8) lalu. Eka Wiryastuti berstatus bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa pidana. Ditambah potongan remisi hari Raya Nyepi selama 1 bulan, dan potongan masa pidana 2 bulan di HUT ke-78 Kemerdekaan RI.


Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani membenarkan mantan Bupati Tabanan dua periode ini sudah bebas. “Sudah bebas sejak Senin lalu. Dapat Pembebasan Bersyarat (PB, red),” ujar Ni Luh Putu Andiyani via WhatsApp. Sementara itu, Penasihat Hukum Eka Wiryastuti yang diwakili Warsa T Bhuwana mengatakan pasca keluar dari LPP Denpasar, Eka Wiryastuti langsung kembali ke rumahnya di Tabanan. “Kondisinya sehat dan sekarang istirahat di rumahnya di Tabanan,” ujar Warsa.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan I Nyoman Wiguna menyatakan Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan mantan staf khususnya I Dewa Nyoman Wiratmaja (berkas terpisah) divonis bersalah melakukan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018.


Dalam putusan, Eka Wiryastuti dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Sementara Dewa Wiratmaja bernasib mujur karena divonis lebih rendah, yaitu 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Jaksa lalu mengajukan banding ke PT Denpasar hingga akhirnya MA menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada Eka Wiryastuti. Hukuman ini naik 6 bulan dari putusan PN Denpasar sebelumnya. Peradilan tingkat akhir di Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi penuntut umum KPK.

Ini berarti putusan terhadap Eka Wiryastuti kembali ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, yakni 2 tahun dan 6 bulan. Eka Wiryastuti tercatat sebagai kader PDIP perempuan pertama di Bali yang menjadi kepala daerah, yakni Bupati Tabanan selama dua periode (2010-2015 dan 2015-2020). Eka menggantikan ayahnya, Nyoman Adi Wiryatama (Bupati Tabanan periode 2000-2005 dan 2005-2010) yang kini Ketua DPRD Bali. 7 rez

PERJALANAN KASUS EKA WIRYASTUTI

- Kamis, 24 Maret 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tabanan dua perode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018. Selain mantan Bupati Eka, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) yang Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (FEB Unud) dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Tahun 2017 Rifa Surya (RS). Mantan Bupati Eka Wiryastuti dan Dosen FEB Unud Dewa Nyoman Wiratmaja juga langsung ditahan KPK.

- Jumat, 3 Juni 2022, Penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap DID Tabanan 2018 dengan tersangka Mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021) Ni Putu Eka Wiryastuti ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Berkas perkara mantan staf khususnya di bidang ekonomi dan pembangunan yang juga Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja juga dilimpahkan.

- Selasa, 16 Juni 2022, Mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang perdana yang digelar offline alias tatap muka di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dengan berkas terpisah staf khususnya, I Dewa Nyoman Wiratmaja juga jalani sidang perdana di hari yang sama.

- Kamis, 11 Agustus 2022, Mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor Denpasar. Tuntutan berat itu masih ditambah dengan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, hak politik kader PDIP ini juga dicabut. Sementara terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja, staf khusus bidang ekonomi Eka Wiryastuti dituntut lebih ringan, yakni 3,5 tahun.

- Selasa, 23 Agustus 2022, Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti divonis hukuman 2 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor Denpasar. Sementara mantan staf khususnya, I Dewa Nyoman Wiratmaja divonis lebih ringan, yaitu 1,5 tahun penjara. Hukuman Eka Wiryastuti ini turun dari tuntutan jaksa KPK sebelumnya yang menuntut hukuman 4 tahun penjara. Dalam putusan, majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna menolak tuntutan jaksa berupa pencabutan hak politik Eka Wiryastuti.

- Rabu, 19 Oktober 2022, Juru Bicara PN Denpasar, Gde Putra Astawa mengatakan sudah menerima putusan banding untuk terdakwa Eka Wiryastuti. Ni Putu Eka Wiryastuti mendapat hukuman tambahan dari Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang menyidangkan sidang banding. Dalam putusan, majelis hakim PT Denpasar menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara atau naik 6 bulan dari putusan Pengadilan Tipikor Denpasar yang menjatuhkan vonis 2 tahun. Sedangkan Dewa Wiratmaja (berkas terpisah) juga dapat putusan lebih berat dari sebelumnya. Mantan dosen Universitas Udayana ini divonis 2 tahun penjara atau lebih berat 6 bulan dari putusan Pengadilan Tipikor Denpasar yaitu 1,5 tahun penjara.

- Mahkamah Agung (MA) kemudian menolak pengajuan upaya hukum kasasi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Ini berarti putusan terhadap Eka Wiryastuti kembali ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, yakni 2 tahun dan 6 bulan.
Dengan penolakan upaya kasasi tersebut, maka putusan dari PT Bali bersifat inkrah atau tetap.

- 21 Agustus 2023, Eka Wiryastuti berstatus bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa pidana. Ditambah potongan remisi hari Raya Nyepi selama 1 bulan, dan potongan masa pidana 2 bulan di HUT ke-78 Kemerdekaan RI.

Komentar