nusabali

FKUB Sosialisasi Kerukunan Umat Beragama di Muntigunung

  • www.nusabali.com-fkub-sosialisasi-kerukunan-umat-beragama-di-muntigunung
  • www.nusabali.com-fkub-sosialisasi-kerukunan-umat-beragama-di-muntigunung

AMLAPURA, NusaBali - FKUB (Forum Komunikasi Umat beragam) Karangasem di bawah koordinasi Ketua Dr Ni Nengah Rustini menyosialisasikan Tri Kerukunan Umat beragama di Banjar Muntigunung, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, Kamis (24/8).

Sosialisasi mengedepankan agar krama di wilayah itu kondusif, saling menghormati perbedaan, dan menghindari terjadinya kesalahpahaman yang mengakibatkan konflik. Ketua FKUB Dr Rustini memaparkan, Tri Kerukunan Umat Beragama, menyangkut pentingnya persatuan umat beragama yang meliputi tiga hal, kerukunan internal umat beragama, antar umat beragam dan hubungan umat dengan pemerintah.

"Tujuannya agar mampu mencegah terjadi konflik di internal umat beragama, agar dapat hidup dalam kebersamaan dan persatuan," jelas mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Karangasem ini.

Dia mencontohkan dalam agama Hindu  banyak ada sekte, soroh, dan sebagainya. Sekte yang satu tidak boleh mengganggu sekte lain. "Terlebih lagi berlandaskan pada agama yang sama, yakni ajaran Hindu memuja Ida Sang Hyang Widi Wasa," jelas Ketua PHDI Karangasem ini.

Dia menambahkan di Indonesia ada enam agama yang selama ini tetap eksis hidup berdampingan. Karena selalu menjaga toleransi.

Hadir dalam acara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Karangasem I Wayan Sutapa, Bendesa Adat Muntigunung I Made Koderan, Petajuh Desa Adat Muntigunung I Made Regeg, dan undangan lainnya.

Regeg mengapresiasi adanya sosialisasi itu sehingga masyarakat mendapatkan edukasi dan pemahaman pentingnya implementasi dari Tri Kerukunan Umat Beragama. "Di sini pentingnya saling menghargai antarumat beragama," jelasnya.

Jauh sebelumnya di Desa Adat Muntigunung, menurut Regeg, jarang ada sosialisasi Tri Kerukunan Umat beragama, sehingga memengaruhi kualitas hubungan sosial manyama braya antarumat beragama. Belakangan ini, kehidupan beragama semakin membaik. Karena pendidikan formal dan generasinya semakin intelek.

Apalagi, katanya, sesuai amanat UUD 1945 pasal 29 ayat (2), pemerintah menjamin tiap-tiap warga negara Indonesia untuk memeluk dan beribadah menurut agama masing-masing. Itu artinya ada jaminan memeluk agama masing-masing sehingga sangat perlu semangat toleransi.7k16

Komentar