nusabali

UU KUHP yang Baru Mulai Berlaku Januari 2026

Menkumham Yasonna Laoly Pimpin Sosialisasi di Bali

  • www.nusabali.com-uu-kuhp-yang-baru-mulai-berlaku-januari-2026

MANGUPURA, NusaBali - Menkumham RI, Yasonna H Laoly menegaskan UU KUHP yang disusun dalam sistem kodifikasi hukum pidana nasional bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP itu sendiri akan mulai diberlakukan pada bulan Januari 2026. Sebelum diberlakukan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi ke berbagai kalangan.

“Ini perjuangan panjang Bangsa Indonesia selama berpuluh-puluh tahun dan kita tidak mundur dalam perjuangan untuk menggantikan produk hukum kolonial,” ujar Yasonna dalam acara sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serangkaian Hari Kemenkumham ke-78 Tahun 2023 di Seminyak, Kuta, Badung, Rabu (9/8). Menurutnya dengan melalui proses yang panjang, kompleks, menguras banyak waktu, dan tenaga, akhirnya UU KUHP bisa Kita capai di tahun 2023. Ini berkat kerjasama semua pihak. “UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ini akan mulai diberlakukan pada bulan Januari 2026, setelah sebelumnya kami akan melakukan tahapan sosialisasi bersama Kementerian, Lembaga, Penegak Hukum, organisasi masyarakat, organisasi profesi, praktisi, akademisi, para pakar, hingga masyarakat,” ungkap Yasonna.

Dengan adanya UU KUHP, diharapkan dapat menjadi salah satu pemantik untuk peningkatan kualitas penegakan hukum yang semakin pasti, bermanfaat dan berkeadilan, serta mampu menciptakan sistem hukum pidana nasional yang lebih baik di masa yang akan datang. Sementara Gubernur Bali Wayan Koster yang hadir dalam acara sosialisasi kemarin mengucapkan terima kasih telah memilih Provinsi Bali sebagai tempat kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebagai mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan, gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini mengharapkan UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 betul-betul disosialisasikan secara masif di seluruh Indonesia. Tidak saja kepada penegak hukum, tapi yang utama sekali adalah bagi masyarakat agar masyarakat tahu bahwa sekarang Indonesia mempunyai UU tersendiri berkaitan dengan Hukum Pidana.

“Saya dalam waktu ke depan juga akan mengagendakan acara sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan mengundang penegak hukum, kepala desa, Bendesa Adat, hingga masyarakat Bali,” kata Gubernur Koster. Gubernur Koster kemarin juga menerima buku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dari Menkumham Yasonna H Laoly.

Dalam acara sosialisasi kemarin juga dihadiri oleh Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Wayan Sudirta, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Narendra R Jatna, Kabinda Bali Brigjen Pol Hadi Purnomo, Polda Bali, Pengadilan Tinggi Denpasar, Kementerian Hukum dan HAM RI Kanwil Bali, Instansi Vertikal di Provinsi Bali, dan diikuti oleh ratusan peserta yang hadir secara online. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sendiri resmi disahkan jadi Undang-Undang (UU) oleh  DPR RI pada rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023, Selasa 6 Desember 2022 lalu. Sebelum disahkan draf RKUHP diwarnai sempat sejumlah penolakan. Sejumlah elemen masyarakat sempat menggelar demo di depan DPR menuntut pasal bermasalah dalam draf RKUHP dicabut. 7 nat

Komentar