nusabali

Komplotan Pembobol Toko Oleh-oleh Mr Kuta Digulung

  • www.nusabali.com-komplotan-pembobol-toko-oleh-oleh-mr-kuta-digulung

MANGUPURA, NusaBali - Lima pelaku pembobol toko oleh-oleh Mr Kuta, Jalan Raya Kuta, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung berhasil diringkus aparat Polsek Kuta, Kamis (27/7).

Para tersangka ini terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama sebanyak empat orang dan kelompok kedua satu orang. Para tersangka ditangkap di beberapa tempat, yakni di Ubung (Denpasar Utara), Sanur (Denpasar Selatan), dan satu tersangka di Pelabuhan Gilimanuk (Jembrana).

Empat tersangka kelompok pertama adalah Sulhan, Misyono, Darso, Hamid. Sementara satu tersangka lainnya adalah Kufron. Empat tersangka pertama beraksi pada Kamis (13/7) skitar pukul 16.00 Wita. Sementara kelompok kedua beraksi pada Minggu (23/7).

"Para tersangka kelompok pertama diotaki oleh Sulhan. Sehari sebelum beraksi Sulhan melakukan survei. Tersangka ini juga menyediakan mobil untuk mengangkut barang hasil curian. Selain itu juga peralatan untuk membobol toko juga disiapkan tersangka Sulhan. Sementara tersangka dua (Kufron) beraksi 10 hari setelah peristiwa pertama," ungkap Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita saat gelar jumpa pers di Mapolsek Kuta, Senin (31/7) pagi.

Pengungkapan kasus ini berawal Polsek Kuta menerima laporan dari manager toko oleh-oleh Mr Kuta, Daus Bastuan, 31. Berdasarkan laporan tersebut anggota unit Reskrim Polsek Kuta melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap keempat tersangka tersebut di atas. Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan diancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Keempat tersangka ini sudah membagi tugas masing-masing. Otak dari peristiwa ini adalah tersangka Sulhan. Tersangka ini menyediakan mobil dan Sarana lainnya. Misyono sebagai sopir dan mengangkat barang hasil curian ke atas mobil. Tersangka Darso bertugas menggunting gembok dan mengangkat barang hasil curian. Tersangka Hamit bertugas mengangkat barang hasil curian.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa uang tunai hasil penjualan barang curian, 1 unit mobil Daihatsu Grand Max yang digunakan para tersangka untuk mengangkut barang curian, satu buah gunting besar yang digunakan untuk memotong gembok guna membobol pintu toko, 18 pcs rok, 19 pcs baju wanita, dan 8 pcs baju pria. Barang bukti pakaian sebagian besar (sekitar 5 kardus besar) telah dijual para tersangka.

"Barang-barang hasil curian yang sudah dijual kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut. Para tersangka mengaku barang yang terjual seharga Rp 13 juta dan uang tersebut sudah dibagi-bagi dan sudah habis. Tersangka Sulhan kesehariannya bekerja sebagai pemulung. Sementara pada tersangka lainnya bekerja sebagai buruh bangunan. Kedua kelompok Tersangka ini tidak saling kenal," beber Kapolsek. 7 pol

Komentar