nusabali

Calon Kaban Kesbangpol di Tangan Bupati

  • www.nusabali.com-calon-kaban-kesbangpol-di-tangan-bupati

Tiga besar hasil seleksi diserahkan ke Bupati Jembrana untuk dipilih. Selanjutnya pilihan itu akan diajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapat persetujuan.

NEGARA, NusaBali
Proses seleksi terbuka atau lelang jabatan Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jembrana telah rampung. Untuk proses selanjutnya, dari Panitia Seleksi (Pansel) telah menyerahkan hasil seleksi kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memilih satu orang diantara tiga kandidat terbaik.

Dari informasi, Pansel juga sudah mengumumkan hasil penilaian akhir empat  kandidat yang memperebutkan jabatan Kesbangpol Jembrana. Adapun peraih nilai tertinggi atau ranking pertama, ialah I Gusti Agung Kade Oka Diputra (Sekretaris Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana) dengan nilai atau skor 79,45. 

Di urutan kedua, ialah Ida Bagus Ketut Budi Arnaya (Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Jembrana) dengan skor 76,66. Kemudian urutan ketiga, yakni I Ketut Armita (Kepala Bagian Hukum pada Setda Jembrana) dengan skor 74,37. Sedangkan di urutan terakhir sekaligus yang gagal masuk tiga besar, yakni Anak Agung Bagus Prabawa Putra (Kepala Bidang Perikanan Budidaya pada Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana) dengan skor 65,43.

Ketua Pansel yang juga Sekda Jembrana I Made Budiasa saat dikonfirmasi Kamis (27/7), mengatakan, terkait hasil akhir peserta seleksi Kaban Kesbangpol Jembrana itu, sudah diserahkan kepada Bupati selaku PPK. Selanjutnya, Bupati tinggal menentukan calon terpilih dan diajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapat persetujuan atau rekomendasi pelantikan.

"Sekarang tugas Pansel sudah selesai. Hasilnya sudah diserahkan kepada PPK, Bapak Bupati memilih salah satu dari 3 calon tiga besar. Nanti yang dipilih, diajukan ke KASN melalui BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Jembrana) untuk mendapat persetujuan KASN," ucap Sekda Budiasa. 

Sesuai aturan, Sekda Budiasa menjelaskan, PPK bisa memilih satu orang di antara peserta yang masuk tiga besar. Terkait siapa yang dipilih, keputusannya ada di Bupati. "Bisa memilih di antara 3 besar. Tetapi kalau yang sudah-sudah, biasanya dipilih yang nomor satu (nilai tertinggi)," pungkas Sekda Budiasa yang juga mantan Kepala BKPSDM Jembrana ini. 7ode

Komentar