nusabali

Jembrana Terima Bantuan Teknis RDTR dari Kementerian ATR

  • www.nusabali.com-jembrana-terima-bantuan-teknis-rdtr-dari-kementerian-atr

NEGARA, NusaBali - Pemkab Jembrana menerima dokumen terkait materi hasil bantuan teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pengadaan RDTR itu diberikan sebagai bahan materi untuk mendukung pengembangan wilayah Jembrana.

Dokumen hasil bantuan teknis RDTR, itu secara resmi diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana I Made Budiasa mewakili Bupati Jembrana, di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta, Rabu (10/1). Hasil bantuan teknis RDTR yang juga diberikan kepada sebanyak 82 Bupati/Wali Kota se-Indonesia, itu diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam arahannya meminta agar materi teknis RDTR tersebut segera direspons dan dijadikan Persetujuan Substansi (Persub) dan diteruskan menjadi Peraturan Kepala Daerah. Tindaklanjut RDTR itu pun dipandang sangat penting untuk mendorong investasi ataupun pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah.

"Kami optimistis materi teknis yang diserahkan dapat segera diproses dan terintegrasi dalam sistem dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal/Kementerian Investasi) sehingga memberikan kemudahan bagi investor dalam mengakses dan memahami tata ruang. Menciptakan iklim investasi yang kondusif serta mempercepat pertumbuhan ekonomi di Tanah Air," ujar Menteri ATR Hadi Tjahjanto.

 Sekda Jembrana I Made Budiasa didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Jembrana I Wayan Sudiarta, mengatakan dokumen RDTR yang diberikan kepada Jembrana ini adalah berupa laporan perencanaan dan rancangan untuk Perbup terkait RDTR. Secara spesifik, RDTR ini menyangkut rencana pengembangan kawasan perkotaan di Kecamatan Melaya.

Menurut Sekda Budiasa, penetapan RDTR yang menjadi dasar Peraturan Bupati mengenai tata ruang, itu akan memberikan kemudahan bagi para investor untuk mendapat kepastian hukum dalam membangun usaha di daerah. "Hal ini agar masyarakat yang melakukan investasi di Kota Melaya dengan mudah dan cepat mendapat kepastian legalitas perizinan dengan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Dan, tujuan daripada investasi itu, tentunya akan mendorong pertumbuhan ekonomi," ucapnya.

Sekda Budiasa mengatakan, Pemkab Jembrana pun akan bergerak cepat untuk menindaklanjuti RDTR yang telah dibuatkan Kementerian ATR. Dalam waktu dekat ini, pihaknya melalui Bagian Hukum Setda Jembrana akan menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) mengenai RDTR Kota Melaya. "Rencana tanggal 16 Januari, Bagian Hukum akan melaksanakan pembahasan Ranperbud RDTR Kota Melaya bersama tim legal drafting," ucap Sekda Budiasa.7ode

Komentar