nusabali

Pelaku Penodongan Senpi Rakitan Diamankan

  • www.nusabali.com-pelaku-penodongan-senpi-rakitan-diamankan

SEMARAPURA, NusaBali - Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung mengamankan pelaku penodongan menggunakan senjata api rakitan jenis pistol, yakni I Nyoman B, warga Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.

Pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres Klungkung, Selasa (25/7) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono mengatakan, kejadian ini bermula saat Nyoman B datang ke rumah pelapor I Ketut S, di Dusun Baledan, Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, Jumat (20/7) pukul 19.30 Wita, dengan membawa senjata api rakitan jenis pistol yang diselempangkan di bahu sebelah kiri.

Pada saat pelapor masuk ke kamar hendak mengambil pisau, terlapor mengeluarkan senjata api rakitan berbentuk pistol tersebut dengan memegang menggunakan tangan kanan. Karena pelapor merasa khawatir akan keselamatannya kasus ini dilaporkan ke polisi.

Tak berselang lama Sat Reskrim Polres Klungkung turun untuk melakukan penyelidikan, termasuk meminta keterangan pelapor, terlapor dan saksi - saksi. "Senjata api rakitan berwarna hitam itu sudah diamankan dengan 3 peluru," ujarnya.

Senjata api rakitan tersebut didapatkan oleh terlapor dari seseorang yang bernama Adi berasal dari Lampung, melalui komunikasi dari media sosial. "Terlapor membeli senjata api rakitan itu seharga Rp 5 juta, dan dikirim dengan menggunakan bus dari Lampung menju Bali," ujarnya.

Terlapor tidak memiliki izin untuk menyimpan dan mempergunakan senjata api tersebut dari pemerintah. "Terlapor sudah ditahan di Rutan Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Widiono.

Terlapor terancam dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) juncto pasal 335 ayat 1 KUHP. Sementara pasal tersebut diterapkan sambil menunggu hasil pemeriksaan/pengambilan keterangan dari saksi-saksi," ujar Iptu Widiono. wan

Komentar