nusabali

Lapangan Lumintang Tak Dihibahkan ke Denpasar

Hari Ini, Penetapan Ranperda dan Rekomendasi Hibah Ketok Palu

  • www.nusabali.com-lapangan-lumintang-tak-dihibahkan-ke-denpasar

Banyak aset Pemkab Badung yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri, sehingga pendapatan dari aset bisa dimaksimalkan.

MANGUPURA, NusaBali
Sejumlah rancangan peraturan daerah (ranperda), dua rekomendari persetujuan hibah dibahas dan disepakati dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Badung, Senin (24/7). Khusus rekomendasi hibah kepada Kota Denpasar, hanya 11 bidang yang disepakati untuk dihibahkan dari 14 bidang tanah yang diajukan.

Dalam rapat paripurna Senin kemarin khusus membahas dan menyepakati ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2022, ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kerjasama Daerah, ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Badung Tahun 2023-2043, ranperda tentang Inovasi Daerah. Begitu pula dibahas rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024.

Di samping itu, rapat paripurna kemarin juga menyepakati Rekomendasi Persetujuan Hibah Tanah kepada Desa Sembung dan Rekomendasi Hibah kepada Kota Denpasar. “Dari rapat paripurna hari ini (kemarin) selanjutnya akan dilakukan pengambilan keputusan pada sidang paripurna besok (hari ini) antara pemerintah dan DPRD,” ujar Parwata.

Terkait hibah kepada Kota Denpasar, jelas Parwata, berdasarkan pertimbangan seluruh alat kelengkapan dewan dan seluruh fraksi termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, dari 14 lahan yang diajukan, hanya disepakati 11 bidang.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Denpasar mengajukan permohonan hibah ke pemerintah Kabupaten Badung atas 14 lahan yang saat ini dipergunakan oleh Pemerintah Kota Denpasar berupa gedung perkantoran, puskesmas, sekolah dan Lapangan Lumintang. Selama ini 14 lahan tersebut berstatus pinjam pakai.

“Diperkecualikan untuk Lapangan Lumintang. Lapangan ini tidak kita hibahkan tetapi kita pinjam pakaikan sesuai peruntukan taman kota. Selain itu, Gedung Cipta Karya, gedung di Jalan Buton eks PUPR, dan gedung eks Dinas Pendidikan juga tidak kita hibahkan,” beber Parwata.

Ditanya alasannya, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung itu menegaskan jika Pemkab Badung masih akan melihat perkembangan ke depannya. Kata Parwata, banyak aset Pemkab Badung yang perlu dimanfaatkan untuk kepentingan Kabupaten Badung sendiri, sehingga pendapatan Badung dari aset juga akan bisa dimaksimalkan. Bahkan Parwata menyebut, pihaknya juga membuat ranperda tentang pemanfaatan aset daerah.

“Kita pertimbangkan matang-matang, sehingga Badung dalam pengembangan inovasi dan aset diharapkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena ke depan kebutuhan semakin tinggi, jadi memerlukan beberapa aset yang dikelola secara produktif dan dapat dikembalikan ke masyarakat,” kata Parwata. 7 ind

Komentar