nusabali

Setubuhi Pacar hingga Hamil, Siswa SMA Dijuk

  • www.nusabali.com-setubuhi-pacar-hingga-hamil-siswa-sma-dijuk

Tersangka sempat membuat minuman ramuan hingga membeli obat penggugur kandungan di marketplace. Namun korban menolak upaya untuk menggugurkan kandungan tersebut.

SINGARAJA, NusaBali
Seorang siswa SMA asal wilayah Kecamatan Gerokgak, Buleleng, berinisial MZ, 17, ditangkap Sat Reskrim Polres Buleleng karena menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur hingga hamil. Bahkan, tersangka MZ sempat memaksa korban yang saat ini berusia 18 tahun untuk menggugurkan kandungannya.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, tersangka MZ dan korban sebelumnya berpacaran. Pada tanggal 12 Juli 2022 tersangka MZ mengajak korban yang saat itu masih di bawah umur (usia 17 tahun) untuk pergi ke sebuah penginapan yang ada di wilayah Kecamatan Seririt. Di penginapan tersebut tersangka MZ kemudian menyetubuhi korban.

Hal serupa juga kembali terjadi pada Maret 2023. Hingga pada Mei 2023 tersangka MZ kembali ingin mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun korban menolak lantaran saat itu korban telah berbadan dua dan telah memasuki usia kandungan empat bulan. Korban tengah hamil karena persetubuhan dengan tersangka.

Mengetahui korban hamil, tersangka pun sempat beberapa kali berupaya untuk menggugurkan janin yang dikandung oleh korban. Tersangka sempat membuat minuman ramuan, hingga membeli obat penggugur kandungan di lokapasar (marketplace). Namun korban sempat menolak upaya untuk menggugurkan kandungan tersebut.

Hingga akhirnya korban melaporkan tersangka MZ di Mapolres Buleleng pada Selasa (4/7). Tersangka pun ditangkap polisi dan kini ditahan di Rutan Polres Buleleng. "Setiap korban menolak untuk meminum obat penggugur kandungan itu, tersangka memarahi korban," ungkap AKP Picha, Jumat (21/7).

"Mengingat saat ini korban sedang hamil, tergantung kedua belah pihak apakah nanti akan menikah atau seperti apa. Yang jelas tersangka akan tetap kami proses hukum karena saat terjadinya peristiwa persetubuhan itu, korban masih di bawah umur," jelas AKP Picha.

Akibat perbuatannya, tersangka MZ dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 7mzk

Komentar