nusabali

Restorative Justice Gagal, Pencuri Satu Tabung Gas Terancam 9 Tahun Bui

  • www.nusabali.com-restorative-justice-gagal-pencuri-satu-tabung-gas-terancam-9-tahun-bui

DENPASAR, NusaBali - Hanya karena mencuri tabung sebuah tabung gas ukuran 3 kilogram, Ilham Bayu Nugroho harus mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Meski sudah berdamai dengan korban, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa menyelamatkan Ilham Bayu dari jerat hukum.

Kasi Intel Kejari Badung Gde Ancana didampingi Kasi Pidum, Gatot Hariawan mengatakan sudah mengajukan penghentian perkara melalui restorative justice (RJ) namun gagal.

"Berdasar ketentuan bahwa perbuatan tersangka tidak memenuhi syarat penghentian dengan Restorative Justcie. Hal ini karena perbuatan tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," paparnya.

Dengan begitu, JPU tidak dapat melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara ini. "Saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Negeri Denpasar, kemudian terkait adanya surat perdamaian antara tersangka dan korban maupun Upaya adanya Upaya pencabutan laporan korban di pihak kepolisian nantinya akan dijadikan pertimbangan JPU," bebernya.

Tersangka Nugroho menjadi tersangka usai melakukan pencurian satu buah tabung gas tiga kilogram warna hijau milik Rufingatun Sadiyah pada Senin, 24 April 2023 sekira Pukul 01.00 Wita. Tepatnya di Warung Nasi Jawa, Jalan Batu Belig, Gang Bima, No 1 Link Umalas Kangin, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.

Dimana tersangka pada hari Senin tanggal 24 April 2023, sekitar jam 00.20 wita berangkat dari Jimbaran dengan menggunakan motor Honda Beat warna Putih untuk menuju Kerobokan. Setelah sampai di sekitar Kerobokan, tersangka melihat Warung Nasi Jawa yang tergembok dari luar. setelah itu tersangka langsung mendekati warung tersebut dan mencongkel engsel gembok pintu warung tersebut dengan menggunakan sebuah linggis besi hitam kecil sepanjang 30 cm yang telah tersangka bawa dari rumah. Tersangka lalu membawa kabur sebuah tabung gas 3 kilogram. 7 rez

Komentar