nusabali

269.000 Ton Bawang Putih Siap Masuk RI

Kemendag Bantah Persulit Izin Impor

  • www.nusabali.com-269000-ton-bawang-putih-siap-masuk-ri

JAKARTA, NusaBali - Kementerian Perdagangan membantah kabar pihaknya mempersulit keluarnya izin impor bawang putih. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan saat ini sudah banyak izin impor bawang putih yang dikeluarkan sesuai kebutuhan nasional.

"Nggak (sulit), kan sudah banyak izinnya dikeluarkan sekarang, sesuai dengan kebutuhan nasional saja," jelasnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/6).

Ia mengatakan izin impor bawang putih dipastikan akan diberikan kepada pengusaha jika syarat telah dipenuhi.

"Jadi kalau sudah memenuhi syarat ya pasti dikeluarkan. Ini memenuhi syarat sesuai peraturan ya kita keluarkan," jelasnya dilansir detikcom.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Budi menyampaikan sudah mengeluarkan izin impor bawang putih 269.000 ton. Angka itu merupakan 48% dari kebutuhan dalam negeri dalam setahun sekitar 561.926 ton.

"Jadi sudah 48%, rata-rata kebutuhan bawang putih setiap bulan 55.000 ton ini sudah terpenuhi artinya karena stok awal tahun 2023 itu 102.000 ton kemudian produksi dalam negeri 21.000 ton," katanya kepada Komisi VI DPR RI.

"Dari 269.000 ton ini realisasi impornya memang baru 170.000 ton atau 63%," tambahnya.

Sebelumnya, sejumlah importir bawang putih mengeluhkan sudah empat bulan izin impor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) tak kunjung terbit. Padahal, sekitar 90% kebutuhan bawang putih di Indonesia dipenuhi dari impor.

Ketua Umum Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Purbarindo) Reinhard Antonius M. Batubara mengatakan pelaku usaha importasi bawang putih telah memenuhi syarat administrasi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI).

Namun, SPI tersebut tidak kunjung diterbitkan Kemendag. Padahal, di Permendag Nomor 25 Tahun 2022 Pasal 8 Ayat 1 dan 2 terkait Izin usaha diberikan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai persyaratan.

"Kita secara administratif juga sudah celar. Persyaratan diikutin semua. Ya memang kan keputusan mengeluarkan izin ada di kementerian," kata Reinhard dalam keterangan tertulis, Kamis (25/5). 7

Komentar