nusabali

Penyebar Video Dosen Cabul Diperiksa

Ary Suardika dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik terkait materi unggahannya di media sosial

  • www.nusabali.com-penyebar-video-dosen-cabul-diperiksa

SINGARAJA, NusaBali - Penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng memeriksa pemilik akun media sosial Facebook dan Instagram Ary Ulangun bernama I Gede Ary Suardika. Dia menyebarkan video rekaman CCTV kejadian pencabulan yang dilakukan mantan dosen, PAA,33.

Ary Suardika diperiksa penyidik, Selasa (20/6) siang sekitar pukul 11.00 Wita. Pemeriksaan berlangsung sekitar sejam. Saat diperiksa, Ary Suardika didampingi oleh kuasa hukumnya, I Wayan Gendo Suardana SH. Ary Suardika dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik terkait materi unggahannya di media sosial. Dia mengunggah tanggal 5 Mei 2023 yang memuat kejadian pelecehan yang dilakukan PAA.

Kuasa Hukum Ary Suardika, Gendo Suardana mengatakan, kliennya dimintai klarifikasi penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi. Adapun materi pemeriksaan mengenai unggahan di media sosial Ary Suardika mengenai pelecehan seksual PAA. Gendo Suardana menyebut, kliennya mengunggah kronologi pelecehan yang menimpa korban beserta bukti rekaman CCTV dengan persetujuan korban.

"Pada saat itu korban meminta bantuan pada klien kami karena merasa terganggu dan terancam dengan kejadian pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan itu. Saat itu sang dosen berupaya menghapus percakapan dengan korban dan mengancam akan menggagalkan skripsinya," ujar pengacara asal Lingkungan Padangtegal, Kelurahan/Kecamatan Ubud ini, kemarin siang.

Kata Gendo Suardana mengaku, ada kesepakatan antara kliennya dengan korban berupa perjanjian tertulis. Intinya, antara lain, korban merasa terancam dan trauma sehingga meminta bantuan untuk mengunggah rekaman CCTV tersebut. ‘’Korban menjamin penguasaan materi video tersebut secara sah dan menjamin kejadian tersebut tidak ada rekayasa," imbuhnya.

Menurutnya, Ary Suardika mengunggah kronologi kejadian pelecehan serta video CCTV tersebut sesuai permintaan korban agar masyarakat lebih waspada. Sebab pelecehan seksual bisa dilakukan siapa saja, tak terkecuali oleh dosen pada mahasiswinya dengan memanfaatkan relasi kuasa antara dosen dengan mahasiswa.

Selain itu, lanjut Gendo Suardana, unggahan tersebut dimaksudkan agar korban mendapatkan keadilan. "Unggahan itu untuk kepentingan umum. Tidak ada maksud klien kami mencemarkan nama baik. Dalam unggahan tidak ada menulis identitas maupun inisial dosen terduga pelaku, maupun institusi kampus terduga pelaku mengajar. Yang disampaikan adalah peristiwa pidananya, tempat kejadian, kronologi, dan waktu," jelas dia.

Karena itu, dia berkeyakinan unggahan yang diadukan oleh PAA itu, tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik. Menurutnya, merujuk pada SKB Pedoman Implementasi UU ITE, bukan delik pencemaran nama baik jika yang dinyatakan adalah suatu peristiwa. "Karena sumbernya testimoni dari korban yang didukung bukti CCTV, maka dari itu adalah suatu fakta peristiwa. Itu bukan kualifikasi pencemaran nama baik," tandasnya.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya membenarkan pemanggilan terhadap Ary Suardika. "Dalam pemanggilan yang bersangkutan (Ary Suardika) dimintai keterangan dalam proses penyelidikan, statusnya sebagai yang diadukan atau terlapor," jelasnya, dikonfirmasi terpisah.

AKP Sumarjaya menambahkan, Ary Suardika hanya dimintai klarifikasi oleh penyidik terkait konten unggahannya di media sosial yang diadukan oleh PAA. "Dimintai klarifikasi, soal laporan pengadu. Terkait unggahan Instagram dan Facebook yang dianggap mencemarkan nama baik pengadu," sambungnya.

Penyidik tengah menghimpun keterangan saksi-saksi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. Hingga saat ini sudah ada empat orang saksi yang telah dimintai keterangan. "Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak terkait aduan ini," tukas AKP Sumarjaya.

Diberitakan sebelumnya, PAA yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual melaporkan pemilik akun Facebook dan Instagram Ary Ulangun. Akun tersebut mengunggah potongan video rekaman CCTV perbuatan PAA melecehkan mahasiswinya. Ary Ulangun dianggap melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, lantaran mengunggah konten yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Kuasa Hukum PAA, Wayan Sumardika menyebut, meski sekalipun dengan alasan kebaikan mengunggah video rekaman CCTV dugaan terjadinya pelecehan seksual tersebut, namun kebaikan yang dimaksud mestinya mengikuti aturan. Karena ada aturan yang diduga dilanggar oleh pemilik akun Ary Ulangun, PAA kemudian melapor ke Polres Buleleng pada 27 Mei 2023.7mzk

Komentar