nusabali

Berkas Dosen Cabul Dilimpahkan, Masa Penahanan Diperpanjang

  • www.nusabali.com-berkas-dosen-cabul-dilimpahkan-masa-penahanan-diperpanjang

SINGARAJA, NusaBali - Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng telah merampungkan berkas perkara kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan dosen berinisial PAA, 33.

Kasus tersebut telah dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng. 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, penyidik telah merampungkan berkas perkara kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen, PAA terhadap mahasiswinya berinisial IRD, 22. Berkas perkara itu kemudian telah diserahkan kepada JPU pada Jumat (2/6) lalu. 

"Pelimpahan tahap satu sudah dilakukan Jumat kemarin. Sekarang tinggal menunggu petunjuk dari Jaksa apakah berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau belum," jelas AKP Picha, dikonfirmasi Selasa (6/6) siang.

Sembari menunggu jawaban dari JPU, pihaknya juga telah memperpanjang masa penahanan tersangka PAA selama 20 hari ke depan. Hingga saat ini mantan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Buleleng itu pun masih ditahan di Rutan Polres Buleleng. "Kalau berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, baru lah tersangka kami limpahkan ke Kejaksaan," tandasnya. 

Sementara Humas Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan dosen tersebut. Berkas perkara itu saat ini tengah diteliti oleh dua orang Jaksa bernama Made Juni dan Made Hari. "Berkasnya masih diteliti," ujarnya. 

"Proses pengkajian berkas membutuhkan waktu sekitar 7 hari menentukan sikap apakah akan memberi petunjuk dan 14 hari harus sudah memberikan petunjuk kalau ada kekurangan atau sudah menyatakan lengkap," imbuh Alit.

Seperti diberitakan sebelumnya, PAA ditangkap polisi dan ditetapkan tersangka usai melecehkan mahasiswinya, pada Kamis (4/5). Modusnya, tersangka yang berprofesi sebagai dosen pembimbing menawarkan diri untuk membantu permasalahan hidup yang dialami korban.

Tersangka mendatangi rumah kos korban di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Tersangka berniat menyetubuhi korban. Ia melakukan tindakan tak senonoh berupa memeluk korban dari arah belakang hingga tangannya mengenai bagian dada sebelah kanan korban. Tersangka juga sempat mencium pipi korban

Merasa tidak nyaman dengan perbuatan sang dosen, korban pun menghindar dengan cara mengubah posisi duduk, lalu keluar dari kamar kosnya. Aksi tak senonoh tersangka ini terekam kamera CCTV hingga viral di sosial media. Korban lalu melapor ke polisi dan tersangka ditangkap dan ditahan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf a atau b Undang-Undang RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Fisik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 7 mzk

Komentar