nusabali

Pembunuh Aluna Sagita Diganjar 10 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-pembunuh-aluna-sagita-diganjar-10-tahun-penjara

DENPASAR, NusaBali - Raden Aryo Puspo Buwono, 26, terdakwa kasus pembunuhan wanita asal Batam, Aluna Sagita menjalani sidang putusan, Selasa (6/6). Terdakwa asal Blitar, Jawa Timur ini dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, turun dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 13 tahun penjara.

Dalam putusan, majelis hakim pimpinan Putu Suyoga menyatakan sependapat dengan tuntutan jaksa yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan hingga membuat korban meninggal. Terdalwa Raden Aryo dijerat pasal 365 ayat (3) KUHP.

Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. "Hal-hal yang meringankan terdakwa mengaku belum pernah dihukum, menyesal dan mengakui terus terang perbuatannya, bersikap sopan sehingga memperlancar proses persidangan," jelasnya.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini menyatakan menerima. “Kami menerima,” ujar terdakwa melalui penasihat hukumnya yang diamini jaksa.

Pembunuhan terhadap Aluna Sagita sendiri dilatarbelakangi masalah ekonomi. Tersangka Aryo niatnya hanya melumpuhkan dengan cara menjerat leher korban pakai kabel listrik. Tujuannya, setelah korban tak berdaya, tersangka dengan mudah mengambil barang korban berupa uang dan HP. Sayangnya aksi melumpuhkan korban pakai kabel itu berujung maut.

Setelah berhasil melumpuhkan korban dalam kondisi telanjang bulat, tersangka Aryo kabur dari lokas TKP menuju ke kos tempat tinggalnya di Jalan Serma Gede, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat. Di sisi lain, korban ditemukan oleh temannya sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Peristiwa tewasnya perempuan anak satu itu direspons cepat oleh aparat kepolisian. Polresta Denpasar langsung membuat tim khusus yang di dalamnya terdiri dari anggota Reskrim Polresta Denpasar, anggota Polsek Denpasar Selatan, dan anggota dari Direktorat Reskrimum Polda Bali.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat itu membutuhkan waktu dua hari untuk menangkap tersangka di kos tempat tinggalnya. Pada saat disergap polisi, Aryo coba lawan untuk kabur. Polisi langsung menghadiahinya timah panas. 7 rez

Komentar