nusabali

Denpasar - Badung Sepakat Saling Hibah Aset

  • www.nusabali.com-denpasar-badung-sepakat-saling-hibah-aset

Pemkot Denpasar hibahkan aset tanah IPA Belusung, sementara Pemkab Badung menghibahkan 14 aset perkantoran.

DENPASAR, NusaBali
Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung sepakat untuk saling melakukan hibah aset yang lokasinya berada di kawasan Kota Denpasar. Kesepakatan hibah dilakukan setelah rencana tukar guling batal dilakukan karena tidak diperbolehkan dalam aturan. 

Hal itu terungkap dalam rapat kerja yang dilakukan Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Denpasar bersama Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma atau PDAM Denpasar dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar, di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar, Jumat (5/5). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar I Wayan Mariyana Wandhira dan Ketua Komisi I Wayan Suadi Putra. 

Dalam pembahasan tersebut terungkap bahwa lahan yang akan dihibahkan Pemkot Denpasar milik PDAM Denpasar seluas 11.610 meter persegi atau 11,6 are dari luas lahan yang dimiliki seluas 39.930 meter persegi atau 39,9 are. Lahan 11,6 are tersebut saat ini masih dimanfaatkan PDAM Badung. 

Sementara, Pemkot Denpasar akan menerima hibah berupa 14 lahan yang saat ini digunakan Pemkot Denpasar. Ke-14 lahan tersebut digunakan sebagai gedung perkantoran, sekolah, dan 1 lapangan yakni Lapangan Lumintang. 

Mengenai hal itu, Suadi Putra mempertanyakan terkait perhitungan yang dilakukan Pemkot Denpasar perihal hibah tersebut termasuk plus minus yang akan diterima ketika hibah sudah dilakukan. Selain itu, dia juga mempertanyakan kajian untuk hibah lahan agar tidak mengganggu proses pengolahan dan pengaliran air kepada pelanggan. 

“Apakah ini sudah dikaji, karena air bersih ini sangat penting, jangan sampai luasan tanah itu mempengaruhi tingkat layanan penyaluran air. Dan diingatkan juga DPRD Badung pasti masih membahas ini. Dengan nominal yang tinggi, kami khawatir ini akan menjadi dasar mereka untuk tidak memberikan. Ini yang kita khawatirkan. Semoga tidak terjadi,” kata Suadi Putra dari Fraksi PDIP. 

Hal senada juga disampaikan Wakil DPRD Wayan Mariyana Wandhira. Dia ingin mempertegas adanya proses hibah lahan tersebut. Apakah hibah itu murni atau masih pinjam pakai. Dan saat ini seperti apa prosesnya, sebab ini akan menjadi aset penting ke depannya, apalagi perkantoran Pemkot Denpasar berada di kawasan Kabupaten Badung. Dia meminta agar pemkot mempertegas lagi soal hibah tersebut. 

“Ini dipertegas lagi. Sebab sebelum kita menyetujui, ini harus pasti. Ini murni hibah atau masih pinjam pakai saja,” kata Ketua DPD II Partai Golkar Denpasar ini. 

Di sisi lain, anggota Komisi II dari Partai NasDem–PSI Wayan Gatra mempertanyakan terkait dengan satu lahan yang tidak masuk dalam rencana hibah. Lahan tersebut yakni lapangan tenis di kawasan Lumintang, Denpasar Utara. 

“Kenapa menyisakan satu lahan, mengapa tidak sekalian. Ini perlu dilakukan pendekatan lagi. Apalagi, Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung sudah sepakat dengan hibah tersebut,” kata Wayan Gatra. 

Menanggapi hal tersebut, Dirut Perumda Tirta Sewakadarma Ida Bagus Arsana mengatakan proses hibah tidak akan mengganggu jalannya produksi. Malah, dengan hibah tersebut akan memberikan kenyamanan kepada petugas IPA Belusung. Sebab, selama ini terjadi ego sektoral yang cukup tinggi terkait masalah kewilayahan. 

“Justru dengan dihibahkan ego sektoral yang selama ini cukup tinggi bisa diredam. Sehingga kami bisa bekerja lebih nyaman,” ucapnya. 

Kepala BPKAD Kota Denpasar Ni Putu Kusumawati, menambahkan proses hibah ini terjadi karena tidak bisa dilakukan tukar guling. Sebab jika dipaksakan sesuai aturan, pasti Denpasar akan mengalami kekalahan karena lahan lebih sedikit. Sehingga dipilih hibah, karena dengan hibah berapa pun nilainya tidak masalah dan akan lebih efektif. 

“Kalau tukar guling nominalnya kita jauh. Sementara apakah dengan hibah ini akan mengganggu layanan air di Kota Denpasar, dan ternyata dinyatakan aman,” ungkap Kusumawati. 

Menurutnya, untuk kelanjutannya, proses koordinasi sementara bahwa BPKAD Badung sedang proses persetujuan ke DPRD Badung. Terkait status selama ini atas 14 lahan masih pinjam pakai. Namun, karena sudah masuk permohonan hibah sehingga status pinjam pakai distop. 

“Lapangan tenis di Lumintang kenapa belum dilakukan hibah, karena belum menguasai fisiknya. Selama ini kita belum gunakan, pinjam pakai, maupun kegunaan lain sehingga belum bisa dikejar. Nantinya, akan disisir lagi untuk dimohonkan hibah. Kami akan lebih detail menata lahan. Aset termasuk lahan provinsi dimohonkan agar dihibahkan sepanjang untuk kepentingan masyarakat,” tandas Kusumawati. 7 mis

Komentar