nusabali

Sampah dan Limbah Penuhi Lagoon Pantai Sawangan

  • www.nusabali.com-sampah-dan-limbah-penuhi-lagoon-pantai-sawangan

Tanggul pemecah ombak yang membentuk lagoon di belakang salah satu hotel di Sawangan, Jalan Nusa Dua Selatan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, kondisinya memprihatinkan. 

MANGUPURA, NusaBali
Lagoon yang berada tepat di belakang hotel yang baru dibangun itu dipenuhi oleh berbagai jenis sampah. Tak hanya sampah, lagoon itu juga dialiri oleh cairan berwarna hitam pekat yang diduga limbah.

“Saya tak tahu carian hitam pekat berbau busuk itu bersumber dari mana. Saya menduga itu adalah cairan limbah. Cairan itu bermuara pada lagoon itu, bercampur dengan berbagai jenis sampah, misalnya sampah gelas plastik, sampah kresek, dan sampah-sampah laut lainnya,” kata Pariama Hutasoit salah seorang penggerak Nusa Dua Reef Foundation, Minggu (11/6).

Pariama mengharapkan agar instansi terkait melakukan penelusuran terhadap cairan yang diduga limbah tersebut. Karena jika hal itu dibiarkan akan memberi dampak buruk terhadap biota laut. 

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan, mengatakan, untuk masalah sampah dirinya tak terlalu terkejut. Menurutnya masalah sampah di pesisir pantai Tanjung Benoa, Nusa Dua, dan Pantai Sawangan kini memang sedang musimnya.

“Kini merupakan musim sampah di sejumlah pantai di sana. Sampah itu terjadi karena sekarang merupakan siklon angin timur. Untuk masalah itu kami telah siap untuk menanganinya, karena memang ini merupakan masalah tahunan,” tutur Merthawan.

Namun dirinya mengaku meradang bila di Pantai Sawangan itu benar dialiri limbah. Menurutnya sejumlah hotel yang ada di Sawangan rata-rata hotel bintang tiga, dan telah mengantongi izin. Meski mereka telah mengantongi izin namun jika tak memiliki izin khusus pengelolaan limbah dirinya tak segan untuk menerapkan aturan yang berlaku.

“Hari Rabu mendatang saya akan turunkan tim untuk menelususri cairan yang diduga limbah itu. Kalau terbukti ada yang membuang limbah, maka saya akan terapkan Undang-undang 32 Tahun 2009. Kalau ada yang salah terhadap lingkungan, konsekuensinya berhadapan dengan hukum lingkungan,” tandas Merthawan. * cr64

Komentar