nusabali

Pedagang Kembang Api Dirazia

Sayang, Tak Ada Sanksi, Hanya Pembinaan

  • www.nusabali.com-pedagang-kembang-api-dirazia

MANGUPURA, NusaBali - Badan Keamanan Daerah (Bakamda) Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung melakukan razia toko penjual kembang api di Jalan Padma Legian, Selasa (18/4) sore. 

Sebanyak 10 toko didatangi tim gabungan dengan menyita barang bukti kembang api siap edar. Sayangnya, tidak ada sanksi bagi penjual, hanya diberikan pembinaan.

Lurah Legian, Ni Putu Eka Martini menyebutkan, sidak toko penjual kembang api ini digelar, karena adanya temuan wisatawan yang menghidupkan kembang api di kawasan wisata internasional itu. 

Atas kondisi itu, kata Eka Martini, petugas melakukan pengawasan di pantai dan mendapati para wisatawan yang sedang menyalakan kembang api. Dari sana, petugas gabungan mendalami keterangan para wisatawan terkait asal usul kembang api. "Tim dari Linmas dan Bakamda ini fokus penyelidikan di pantai. Nah, ada wisatawan yang tertangkap tangan dan langsung kita interogasi asal usul kembang api yang dibawa. Barulah dari sana tim mendatangi toko yang menjual kembang api yang lokasinya di Jalan Padma Legian," ujar Eka Martini, Rabu (19/4)

Menariknya, kata Eka Martini, setelah dilakukan pendalaman, ternyata bukan hanya satu toko yang menjual kembang api, tapi ada 10 toko yang  bersebelahan menjual barang yang sama. "Kami langsung mengamankan barang bukti itu dan para pemilik toko ini diberikan pembinaan dan imbauan bahwa tidak boleh memperjualbelikan kembang api. Hal ini karena sudah ada aturannya," terangnya lagi.

Eka Martini menjelaskan. bahwa larangan menjual kembang api itu sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tribuntranmas (ketertiban umum, ketentraman masyarakat) yang melarang memperjualbelikan kembang api, petasan dan sejenisnya. 

Tidak hanya itu, ada juga awig-awig Desa Adat Legian yang mengatur tentang larangan membunyikan atau menyalakan kembang api di daerah wewidangan Legian. "Kalau ada toko kedapatan menjual, pasti diamankan bersama barang bukti yang ada. Ini melanggar aturan daerah dan awig-awig. Kita memberikan pembinaan dan imbauan kepada wisatawan. Kalau ada yang hendak membeli, diharapkan pemilik toko juga menginformasikan hal itu ke wisatawan," tegasnya seraya mengakui penertiban kembang api ini juga bagian dari antisipasi jelang Hari Raya Idul Fitri.n dar

Komentar