nusabali

Kembali Berpolemik, Ini Alasan Badung Jalin Kerja Sama Kontroversial untuk Bangun Menara Telekomunikasi di Masa Lalu

  • www.nusabali.com-kembali-berpolemik-ini-alasan-badung-jalin-kerja-sama-kontroversial-untuk-bangun-menara-telekomunikasi-di-masa-lalu

MANGUPURA, NusaBali.com - Proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) kembali berpolemik pasca Bareskrim Mabes Polri menggeledah tiga perangkat daerah di Kabupaten Badung pada Rabu (5/4/2023) lalu atas laporan PT Bali Towerindo.

Pada Senin (10/4/2023) pagi, BTS yang dibangun tanpa mengantongi izin dari Pemkab Badung mulai dibongkar oleh Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) Kabupaten Badung. Sekretaris Daerah Badung I Wayan Adi Arnawa menyebut ada 48 buah menara yang akan dibongkar secara bertahap.

Polemik pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung bukan topik baru bagi ekonom dan ahli hukum. Sebab, asas fundamental dari proyek pembangunan menara di Badung sudah dianggap ‘bermasalah’ lantaran disebut mengusung paham monopoli. Hal ini menghasilkan dampak hukum dan persaingan bisnis yang tidak sehat seperti saat ini.

Dihimpun oleh NusaBali.com dari berbagai sumber, sejak tahun 2007, Pemkab Badung sudah meneken perjanjian kerja sama (PKS) pembangunan menara BTS dengan satu pihak yakni PT Bali Towerindo. Perjanjian dibuat berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 62 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembangunan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.

Dalam PKS tersebut terdapat satu butir pasal yang berbunyi bahwa Pemkab Badung tidak akan menerbitkan izin bagi perusahaan lain untuk membangun menara dengan fungsi sejenis. Kemudian setahun berikutnya, terbit Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.

Perda ini semakin menguatkan posisi PKS Pemkab Badung dengan PT Bali Towerindo. Sebab, dalam pasal 40 disebutkan bahwa PKS yang sudah diteken berdasarkan Perbup Nomor 62 Tahun 2006 masih tetap berlaku sampai masa izin berakhir. Di lain sisi, Menara telekomunikasi existing dari entitas lain tidak diperpanjang perizinannya.

Meskipun dianggap ‘bermasalah’ peraturan-peraturan itu dinilai menurunkan aturan dari lembaga yang lebih tinggi seperti Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi. Permen ini dikritik karena disebut bertentangan dengan undang-undang anti monopoli. Pada tahun 2018 lantas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Mengapa tidak diberikan kebebasan untuk (entitas mana pun) membangun tower? Sebenarnya pertimbangannya pada saat itu agar Badung ini tidak jadi daerah ‘seribu tower’ karena estetikanya harus dijaga sebagai daerah pariwisata,” jelas Sekda Badung Adi Arnawa di sela meninjau proses pembongkaran menara telekomunikasi di dekat kawasan Kampus Fakultas Teknik, Universitas Udayana di Jimbaran, Senin pagi.

Pada saat perjanjian dan peraturan itu dibuat, Adi Arnawa masih menjabat Kepala Satpol PP Badung di bawah Bupati Badung AA Gde Agung dan Wakil Bupati I Ketut Sudikerta. Birokrat asal Kuta Selatan ini menampik bahwa Pemkab Badung kecolongan soal pembangunan menara non PKS.

Akan tetapi, Adi Arnawa mengakui polemik ini terjadi kemungkinan karena PT Bali Towerindo meragukan komitmen Pemkab Badung terhadap penertiban menara non PKS. Oleh karena itu, terjadi pelaporan ke Mabes Polri hingga ada kesan Pemkab Badung dalam konflik perjanjian bisnis lantaran penyegelan kantor perangkat daerah yang terjadi pada pekan lalu.

“Padahal kami sudah berproses karena tower tidak berizin ini tidak bisa dirobohkan begitu saja. Ada tahapan yang sudah diatur mulai dari surat peringatan sebanyak tiga kali dalam 21 hari hingga akhirnya dibongkar. Hari ini (pembongkaran menara) kami tunjukkan komitmen kami kepada PT Bali Towerindo,” imbuh mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Badung.

Operasi paralel antara yustisi dan pengawasan dari TP3MT disebut bakal terus berjalan ke depan di bawah pimpinan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, IGN Gede Jaya Saputra. Atas arahan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Adi Arnawa memerintahkan jajaran TP3MT untuk tidak segan-segan melakukan penegakan perda apabila menemui menara telekomunikasi memenuhi syarat pelanggaran. *rat

Komentar