nusabali

Provinsi Bali Resmi Punya UU Sendiri

Gus Adhi: UU-nya Biasa, Tapi Isinya Seperti Otsus

  • www.nusabali.com-provinsi-bali-resmi-punya-uu-sendiri

Setelah UU Provinsi Bali disahkan, ada beberapa pekerjaan rumah yang perlu dilakukan Pemprov Bali, Karena beberapa pasal harus diatur dengan Perda.

JAKARTA, NusaBali

Provinsi Bali kini resmi memiliki Undang-Undang (UU) sendiri setelah DPR RI mengesahkan 8 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah dan Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/4). Pasca disahkan menjadi Undang-Undang (UU), selanjutnya Pemprov dan DPRD Bali harus menjabarkan sejumlah dalam UU dalam peraturan daerah (Perda).

Rapat Paripurna DPR RI, Selasa kemarin dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani (Fraksi PDIP) dan didampingi Wakil Ketua DPR RI Rachmad Gobel (Fraksi NasDem), Lodewijk F Paulus (Fraksi Golkar) dan Sufmi Dasco Ahmad (Fraksi Gerindra). "Apakah RUU Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Bali dapat disetujui menjadi UU?," ujar Puan kepada Anggota DPR RI yang hadir secara fisik maupun virtual. Pertanyaan Puan langsung dijawab setuju oleh anggota DPR.

Atas disahkannya UU Provinsi Bali tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Bali AA Bagus Adhi Mahendra Putra (Gus Adhi), Nyoman Parta dan I Ketut Kariyasa Adnyana sangat bersyukur. Lantaran perjuangan mereka membuahkan hasil manis dengan disahkannya UU Provinsi Bali dalam waktu cepat setelah disetujui pada tingkat pertama di Komisi II DPR RI, Rabu (29/3) lalu.

"Tiada kata lain, selain kata bersyukur. Terima kasih kepada semua stakeholder yang telah membantu. Ini adalah kemenangan kita bersama, keberhasilan kita bersama dalam kaitannya bagaimana kita berhasil membuat perlindungan hukum terhadap tradisi dan budaya Bali. Lalu bagaimana ke depan menciptakan Bali yang lebih baik dan lebih sejahtera lagi," ujar Gus Adhi usai Rapat Paripurna.

Secara pribadi, Gus Adhi menyampaikan selamat kepada Gubernur Bali, Wayan Koster dengan disahkannya UU tersebut. Anggota DPR RI dua periode (2014-2019 dan 2019-2024) ini berharap Gubernur Bali nantinya lebih banyak berkiprah dan menggali potensi yang ada untuk pembangunan Bali yang lebih baik lagi.

Kemudian mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada, seperti mengenai pemerataan pembangunan, penguatan budaya untuk kemajuan Bali dengan memberdayakan desa adat dan subak guna membangun potensi Bali. "Sekali lagi, terima kasih kepada seluruh Pimpinan Komisi II DPR RI yang telah membantu. Pemerintah dan para guru besar di Universitas Udayana (Unud) dan Universitas Warmadewa serta para tokoh masyarakat di Bali, sehingga bisa menggali semua potensi yang ada. Selanjutnya dirangkum menjadi naskah akademik," terang Gus Adhi.

Dari sana Anggota DPR RI dari dapil Bali memperjuangkan RUU Provinsi Bali menjadi UU Provinsi Bali. "Kini RUU sudah ditetapkan menjadi UU. Setelah ditetapkan akan menjadi pijakan hukum bagi Provinsi Bali," ucap Gus Adhi. Menurutnya, dari 20 UU tentang Provinsi yang dibahas Komisi II DPR RI, UU Provinsi Bali secara khusus menjadi pilot project dalam membangun Nusantara.

"Dalam pembahasan UU Provinsi Bali, menurut Kemenkumham, ini merupakan temuan atau inovasi baru dalam tata negara Indonesia. Jadi, Undang-Undangnya biasa, tapi isinya sudah hampir seperti otonomi khusus. Lantaran ada tiga hal mendasar, yaitu bicara tentang alas hukum, wilayah dan karakteristik," papar Gus Adhi.

Selain itu, kelebihan UU Provinsi Bali dari UU lainnya adalah lebih banyak menjabarkan karakteristik, budaya dan sumber pendanaan. "Ini yang kami perjuangkan. Astungkara berhasil. Semoga kita lebih baik dari daerah lainnya. Kami mendukung kepemimpinan Pak Gubernur Bali untuk menjadikan Bali lebih maju dan sejahtera," tegas Gus Adhi.

Sementara I Ketut Kariyasa Adnyana menyatakan terima kasih kepada Gubernur Bali, masyarakat Bali dan semua pihak yang telah membantu proses RUU Provinsi Bali disahkan menjadi UU di tingkat dua atau Rapat Paripurna DPR RI. Kariyasa menjelaskan, proses pengesahan UU Provinsi Bali cukup panjang.

Oleh karena itu, pengesahan UU Provinsi Bali menjadi momentum membangun Bali bagi siapa pun yang memimpin Provinsi Bali ke depan. Lantaran hal-hal selama ini yang menjadi wacana, seperti ketimpangan pembangunan akibat tidak punya sumber daya alam semisal tambang dan lainnya terjawab di UU Provinsi Bali. "Kita ingin peningkatan kualitas pariwisata, perlindungan budaya, adat istiadat dan subak. UU ini menjawabnya. Kami sebagai Anggota DPR RI dapil Bali yang ditugaskan di Komisi II DPR RI, tentu secara pribadi dan dari fraksi juga bangga dengan disahkannya UU ini. Sebab, UU ini sudah lama diperjuangkan," kata Kariyasa.

Menurut mantan Anggota DPRD Provinsi Bali ini, Bali pernah berjuang mendapatkan otonomi khusus. Namun tidak berhasil. Kini mereka memperjuangkan agar adat istiadat dan budaya Bali mendapat perlindungan melalui UU Provinsi Bali dan berhasil. Setelah UU Provinsi Bali disahkan, lanjut Kariyasa, ada beberapa pekerjaan rumah yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
"Karena beberapa pasal itu, harus diatur dengan peraturan daerah.

Tentu ini harus segera dirancang bersama teman-teman daerah sehingga undang-undang ini betul-betul bermanfaat bagi kehidupan Bali, perlindungan adat istiadat Bali yang nanti mensejahterakan masyarakat Bali," ucap pria dari Fraksi PDIP ini. Sedangkan Nyoman Parta mengungkapkan UU Provinsi Bali sudah diperjuangkan sejak awal reformasi. "Setelah 24 tahun baru terwujud dan kita berhasil mewujudkannya sekarang. Kami bersyukur berada di dalam proses menyelesaikan UU ini. Ini tentu berkat dukungan dan dorongan semua pihak, terutama Gubernur Bali yang melakukan komunikasi politik di lembaga parlemen," papar Parta.

Parta berharap, dengan diaturnya pendanaan provinsi dalam UU Provinsi Bali, DPRD bersama Gubernur Bali bersama-sama merumuskan dengan baik untuk apa nantinya digunakan dana dari pusat itu. Apalagi, Bali nantinya punya kewenangan memungut dana dari wisatawan, termasuk retribusi.

Sebelum UU Provinsi Bali disahkan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung terlebih dahulu melaporkan rangkaian pembahasan mengenai delapan UU tersebut. Doli mengatakan dengan disetujuinya delapan UU tentang Provinsi, maka tiap-tiap provinsi saat ini punya UU pembentukan sendiri dan tidak tergabung dalam satu UU lagi. "Ini sejalan dengan amanat Pasal 18 ayat 1 UUD 1945," ucap Doli.

Diharapkan UU delapan provinsi itu, mampu menjawab perkembangan, permasalahan dan kebutuhan pemerintah daerah dan masyarakatnya guna mendorong percepatan kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Sebagai perwakilan pemerintah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan dengan disahkannya delapan UU tentang Provinsi, maka ada landasan hukum atau kontitusi serta pengakuan wilayah dan karakteritik provinsi tersebut.

"Khusus untuk Provinsi Bali akan memberi kepastian perlindungan hukum terhadap tradisi, adat istiadat dan budaya Bali yang menjadi kekuatan dan daya tarik Bali, sehingga menjadi destinasi dunia. Kami berharap, itu tetap terus terjaga dan tidak tergerus dinamika modernisasi seperti beberapa negara lain," kata Tito. UU Provinsi Bali sendiri berisikan tiga bab dan 12 pasal. *k22

Komentar