nusabali

Baru 4 Desa yang Dapat Transferan Dana Bantuan Pembuatan Ogoh-ogoh

Bantuan Dicairkan Tergantung Kecepatan Ajukan Amprah

  • www.nusabali.com-baru-4-desa-yang-dapat-transferan-dana-bantuan-pembuatan-ogoh-ogoh

DENPASAR, NusaBali
Hingga awal Maret 2023, baru ada 4 desa dinas yang telah menerima transferan dana bantuan keuangan khusus (BKK) dari Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.

BKK tersebut disalurkan untuk desa adat, banjar adat termasuk kepada sekaa teruna untuk pembuatan ogoh-ogoh.  Data yang dihimpun dari Disbud Denpasar, keempat desa yang sudah mendapatkan transferan dana yakni Desa Padangsambian Klod, Denpasar Barat, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, dan Desa Sumerta Kaja, Denpasar Timur. Keempat desa tersebut lebih dulu mendapatkan dana BKK karena proses pengajuan mereka lebih cepat.

Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Raka Purwantara, Senin (6/3), mengemukakan ada ketentuan untuk mereka yang ingin mendapatkan dana BKK dari Pemkot Denpasar. Mereka yang mendapat transferan dana paling awal adalah yang tercepat dalam mengurus pengajuan.

Keempat desa tersebut mendapat transferan lebih dulu, karena proses pencairan tergantung kecepatan dari desa adat, banjar adat, dan sekaa teruna mengajukan amprah kepada desa dinas. Setelah syarat pengajuan lengkap, mereka langsung mendapatkan dana BKK tersebut.

Kendati baru ada 4 desa yang menerima transfer dana BKK, namun sudah banyak yang dalam proses pencairan. “Yang susah ditransfer melalui rekening desa baru 4 desa. Desa yang lain sedang on progress. Mereka yang mendapat transferan dana paling awal merupakan yang tercepat dalam mengurus pengajuan,” kata Raka Purwantara.

Dikatakannya, masih ada waktu untuk pengajuan. Sebab, pencairan BKK sampai Desember 2023. “Masih ada waktu sampai dengan Desember 2023,” ujarnya.

Jika pengajuan dilakukan lebih cepat maka dana untuk sekaa teruna bisa digunakan untuk pembuatan ogoh-ogoh. Sebab masing-masing sekaa teruna di tahun 2023 ini mendapatkan gelontoran dana sebesar Rp 10 juta. Sementara untuk masing-masing desa adat sebesar Rp 50 juta dan banjar adat masing-masing sebesar Rp 10 juta. *mis

Komentar