nusabali

Curi Motor di Densel, Dijuk di Tabanan

  • www.nusabali.com-curi-motor-di-densel-dijuk-di-tabanan

Pelaku mencuri motor di Jalan Sidakarya Gang Taman Arta Yoga, Denpasar Selatan. Dia diamankan di Kediri, Tabanan, sekitar dua pekan pascakejadian.

DENPASAR, NusaBali
Maling motor lintas kabupaten, Mustada, 28, diringkus aparat Polsek Denpasar Selatan, Sabtu (4/3). Tersangka ditangkap di Kediri, Tabanan. Penangkapan terhadap tersangka asal Bondowoso, Jawa Timur, itu dilakukan setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor milik Shohibul Huda, 24.

Korban yang tinggal di Jalan Kubu Anyar Gang Sadasari Anyar, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, itu melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario DK 3350 BC di Jalan Sidakarya Gang Taman Arta Yoga, Denpasar Selatan, Selasa (17/1) pukul 23.30 Wita. Pada saat itu korban datang ke lokasi untuk bertamu.

Ketika sampai di lokasi TKP sekitar pukul 20.30 Wita, korban memarkir motor di pinggir jalan namun tidak dikunci setang. Saat hendak pulang sekitar pukul 23.30 Wita, korban tidak menemukan motornya di tempat dia parkir. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan. Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian Rp 8 juta.

Menerima laporan tersebut, aparat Polsek Denpasar Selatan langsung mendatangi lokasi TKP. Setelah dua pekan lebih penyelidikan, polisi mengantongi identitas tersangka dan dilakukan pengejaran. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Kediri, Tabanan.

Pada saat disergap polisi, tersangka tak berkutik selain mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban. Tak hanya itu, tersangka juga mengaku pernah melakukan pencurian di Gianyar dan Tabanan. Tersangka dan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario DK 3350 BC yang plat nomor polisinya sudah diganti jadi AA 2942 PN, dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan.

“Motor tersebut dicuri tersangka menggunakan kunci palsu. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP I Made Putra Yudistira, Minggu (5/3). *pol

Komentar