nusabali

Polisi Selidiki Kasus Penjualan Tanah Pura Jurit Uluwatu

  • www.nusabali.com-polisi-selidiki-kasus-penjualan-tanah-pura-jurit-uluwatu

Dit Reskrimum dan Dit Reskrimsus Polda Bali kompak menyelidiki kasus dugaan pemalsuan, gratifikasi, dan pencucian uang atas penjualan tanah milik Pura Jurit Uluwatu di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung yang diduga melibatkan oknum BPN Badung dan pejabat negara.

DENPASAR, NusaBali

Kasus ini berawal dari laporan pemalsuan sertifikat milik Pura Jurit Uluwatu seluas 3.865 are yang dilaporkan Gede Made Subakat dan sempat ditangani Dit Reskrimum Polda Bali. Namun karena diduga ada pemberian sesuatu kepada pejabat atau penyelenggara negara dalam penerbitan sertifikat hak milik, Dit Reskrimsus dilibatkan dalam perkara ini. Ada beberapa oknum BPN Badung yang dilaporkan dalam kasus ini.

Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Kenedy saat dikonfirmasi membenarkan dilibatkan oleh Dit Reskrimum untuk menyelidiki kasus ini. “Kami melakukan penyelidikan karena ditemukan adanya keterlibatan oknum BPN (Badan Pertanahan Negara) Badung. BPN itu kan pegawai negeri,” jelasnya, Jumat (2/6).

Dalam kasus ini, penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali menangani kasus oknum BPN. Sedangkan Dit Reskrimum Polda Bali menangani kasus laporan awal. Hanya saja, Kombes Kenedy enggan menjelaskan seperti apa penanganan kasus Dit Reskrimum Polda Bali. “Tanya ke Dit Reskrimum saja, biar gak salah. Kami hanya menangani oknum BPN yang mensertifikat tanah tersebut. Kalau pemalsuan bukan urusan saya,” ujarnya.

Ditegaskannya, pemeriksaan terhadap kasus ini masih berjalan. Sejumlah saksi sudah diperiksa untuk mencari bukti-bukti dugaan keterlibatan oknum BPN tersebut. Ada beberapa oknum BPN Badung yang dilaporkan dalam kasus tersebut. “Yah, ada beberapa orang dan masih dipetakan. Sekitar 3 atau 4 orang,” terangnya. Dalam kasus ini, penyidik Dit Reskrimum Polda Bali sudah sempat menetapkan tiga tersangka yaitu I Wayan Wakil, AA Ngurah Agung, dan staf BPN Badung, Kadek Apsariani.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti sertifikat palsu berbentuk HGB (Hak Guna Bangunan) yang dikuasai oleh PT Maspion Surabaya. Sementara sertifikat yang asli milik Pura Jurit Uluwatu sudah diamankan penyidik dari salah satu notaris di Kuta Selatan. Setelah ditelusuri, ternyata PT Maspion membeli tanah seluas 3.865 are ini dari PT Marindo Gemilang senilai Rp 155 miliar.

Sertifikat yang ada di PT Maspion sudah dinyatakan palsu oleh penyidik dan diketahui jika blanko sertifikat palsu tersebut dari Malang tapi diproses di BPN Badung. Dari pemeriksaan saksi, diketahui jika ada uang Rp 150 miliar hasil penjualan tanah ke PT Maspion yang mengalir ke rekening salah satu pejabat negara. *rez

Komentar