nusabali

Pemakai dan Kurir Jaringan Sidetapa Dibekuk

  • www.nusabali.com-pemakai-dan-kurir-jaringan-sidetapa-dibekuk

Pengejaran terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di Buleleng terus digencarkan Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng.

Bandar Shabu-shabu  Berhasil Kabur


SINGARAJA, NusaBali
Kamis (25/5) lalu, seorang pemakai dan seorang kurir jaringan narkoba Sidetapa, berhasil dibekuk setelah disanggong beberapa jam di depan Indomaret Desa Sambangan Kecamatan Sukasada. Sayangnya, dari penangkapan dua orang jaringannya, bandar narkoba jenis shabu-shabu berhasil kabur saat dilakukan penggeledahan di rumahnya.

Kedua pelaku tersebut adalah I Ketut Oky Puspadika, 29, alias Oky, warga Jalan Gunung Agung Gang II Nomor 7 Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan/Kabupaten Buleleng dan Putu Arya Mahardika, 30 alias Danok warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng ditangkap saat melakukan transaksi di depan Indomaret Desa Sambangan.

“Kami memang melakukan penyanggongan di lokasi selama beberapa jam dan setelah kedua pelaku bertransaksi kami dapatkan barang bukti,” ujar Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Ketut Adnyana TJ yang didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng AKP I Nyoman Suartika, seizin Kapolres Buleleng, Selasa (30/5) kemarin.

Dari tangan Oky polisi menyita sebuah plastik flip berisi butiran kristal bening shabu seberat 0,53 gram yang dilakban dan disembunyikan dalam kotak rokok Sampoerna Mild. Sedangkan dari tangan Danok, yang merupakan kurir narkoba, polisi kembali menyita satu plastik yang berisi serbuk kristal bening sabu seberat 0,19 gram, uang tunai Rp 950 ribu hasil penjualan dan dua buah handphone.

Dari hasil pemeriksaan, Oky ditetapkan sebagai pemakai, sedangkan Danok adalah kurir yang bekerja pada bandar narkoba asal Sidetapa. Dari hasil pengembangan polisi pun langsung melakukan penggerebekan di rumah sang bandar. Namun pelaku yang kini dalam buronan polisi berhasil kabur dari rumahnya sebelum polisi tiba di lokasi.

Akibat perbuatannya, tersangka Ketut Oky Puspadika alias Oky dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Sedangkan Danok dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. *k23

Komentar