nusabali

Parkir Nginap, 2 Mobil Hampir Diderek

  • www.nusabali.com-parkir-nginap-2-mobil-hampir-diderek

SINGARAJA, NusaBali
Petugas menemukan dua mobil milik warga parkir berbulan-bulan di tepi Jalan Diponegoro, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Mobil ini langsung ditertibkan Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, Selasa (31/1) pagi kemarin.

Parkir tidak pada tempatnya di fasilitas umum tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum. Kepala Dinas Perhubungan Buleleng Gede Gunawan Adnyana Putra mengatakan penertiban parkir tepi jalan umum ini sebenarnya sudah rutin dilaksanakan. Namun dari hasil pendekatan secara persuasif kepada pemilik kendaraan selama ini, diakuinya ada warga yang membandel. Sejumlah kendaraan yang ditemukan parkir sembarangan ini disebut milik warga asal Kelurahan Kampung Kajanan yang tidak memiliki garasi.

“Dari pemantauan staf kami di lapangan dua kendaraan ini sudah parkir disana selama 3 bulan, bahkan ada yang lima bulan.  Staf kami beberapa kali mengedukasi dan menelpon pemilik namun diacuhkan, sehingga hari ini kami bersama Satpol PP menindak langsung,” ucap Gunawan.

Truk amrol milik Dinas Lingkungan Hidup hendak menderek dua mobil yang parkir sembarangan itu. Namun pemiliknya langsung datang. Kedua pemilik mobil itu pun menyanggupi segera akan memindahkan kendaraannya dan tidak ada memarkir di sembarang tempat.

Menurut Gunawan, selain di tepi Jalan Diponegoro, parkir sembarangan juga kerap kali ditemui di ruas jalan lainnya. Seperti di ruas Jalan Imam Bonjol dan Jalan Hasanudin, di kawasan Pasar Buleleng, Jalan Dewi Sartika Utara. Parkir menginap ini rata-rata disebabkan karena pemilik tidak memiliki tempat penyimpanan mobil.

Kondisi ini selain mengganggu perwajahan kota, juga berdampak pada kelancaran arus lalu lintas. Terutama di akses jalan yang padat seperti Jalan Imam Bonjol dan Hasanudin. Kedepannya Dishub bersama Satpol PP Buleleng terus akan menggencarkan penertiban parkir menginap. Pemilik kendaraan yang membandel akan diproses secara hukum dan administrasi oleh Satpol PP Buleleng.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Buleleng juga telah berkoordinasi dengan lurah di wilayah setempat, untuk membantu mengedukasi warganya, agar tidak memarkir kendaraan dengan benar.*k23

Komentar