nusabali

Petani Wajib Bawa Surat Kuasa, Perubahan Regulasi Pupuk Subsidi

  • www.nusabali.com-petani-wajib-bawa-surat-kuasa-perubahan-regulasi-pupuk-subsidi
  • www.nusabali.com-petani-wajib-bawa-surat-kuasa-perubahan-regulasi-pupuk-subsidi

Surat kuasa penerima bantuan pupuk subsidi disertakan untuk penebusan pupuk berkelompok. Sedangkan penebusan individu diperbolehkan menggunakan KTP saja.

SINGARAJA, NusaBali

Pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang pupuk subsidi ada beberapa penyesuaian yang harus diikuti petani. Selain jenis pupuk dan peruntukan yang dibatasi, sistem pengamprahan dan penebusan pupuk pun berbeda.

Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pertanian Buleleng Made Siladarma, Minggu (22/1) mengatakan, sejak Permentan diberlakukan Juli 2022 lalu, penebusan pupuk harus menyertakan surat kuasa penerima bantuan pupuk subsidi, jika dilakukan penebusan berkelompok. Sedangkan jika penebusan individu diperbolehkan hanya menggunakan KTP saja.

“Tahun ini penebusan pupuk di kios-kios ada perubahan sistem aplikasi dari RMS (Retail Management System) ke aplikasi Rekan yang sepenuhnya digitalisasi,” ucap Siladarma.

Penebusan pupuk subsidi tahun ini disebutnya sudah berjalan di awal Januari ini. Hanya saja dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022, jenis pupuk subsidi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat hanya Urea dan NPK. Selain itu juga dilakukan pengurangan sasaran jenis komoditas yang dapat menerima pupuk subsidi.

Dari semula 60 komoditas saat ini hanya untuk sembilan komoditas. Yakni komoditas padi, jagung, kedelai, cabai, bawang putih, bawang merah, tebu, kopi dan kakao.  “Permentan Nomor 10 Tahun 2022 ini salah satu upaya pemerintah menjaga ketersediaan dan stabilitas pupuk subsidi juga, karena kondisi dunia yang dilanda Pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir cukup berdampak,” imbuh Siladarma seizin Kadis Pertanian I Made Sumiarta.

Di sisi lain perang Rusia dan Ukraina juga berdampak besar bagi ketersediaan dan stabilitas harga pupuk di dunia. Sebab kedua negara tersebut merupakan pemasok unsur terpenting dalam produksi pupuk. Namun kondisi itu dipastikan tidak berdampak pada kenaikan harga pupuk. Ketersediaan pupuk di kios-kios pupuk juga disebut aman terkendali.

Sementara itu untuk realisasi pupuk subsidi tahun 2022 lalu sudah mencapai 93,94 persen. Total alokasi pupuk subsidi untuk Buleleng tahun 2022 lalu sebanyak 13.180 ton dari 5 jenis pupuk yakni Urea, NPK, SP, ZA dan Organik Padat. Sedangkan hingga akhir tahun realisasi sebanyak 12.415 ton. *k23

Komentar