nusabali

Satpol PP Tertibkan 51 Alat Promosi

  • www.nusabali.com-satpol-pp-tertibkan-51-alat-promosi

DENPASAR, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melakukan penertiban sebanyak 51 baliho, spanduk, baner, pamflet, dan umbul-umbul yang rusak dan usang di Jalan Hayam Wuruk, Jalan Surapati, Jalan Letda Made Putra, Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Imam Bonjol, Rabu (18/1).

Kendati sering diberangus, pemasang baliho tetap bandel dengan meninggalkan alat promosi yang sudah kadaluwarsa.  Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana, mengatakan penertiban ini sebagai bentuk peningkatan citra wajah kota dalam aspek ketenteraman dan ketertiban umum di sepanjang ruas jalan umum. Penertiban alat peraga promosi itu dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Kota Denpasar. Pada kegiatan kemarin, ditertibkan 41 baner, 7 pamflet, 2 baliho, dan 1 umbul-umbul.

“Baliho, spanduk, baner, pamflet, dan umbul-umbul dengan kondisi rusak maupun telah kadaluwarsa,” kata Sudarsana. Alat peraga promosi yang ditertibkan langsung diangkut ke Kantor Satpol PP di Jalan Kecubung, Denpasar.

Sudarsana menyatakan, penertiban ini akan terus dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran. Tidak hanya itu, pihaknya juga mengimbau kepada pemasang agar mencabut spanduk, baner, maupun baliho yang mereka pasang jika masa izinnya telah habis. *mis

Komentar