nusabali

Upal Senilai Rp 157 Juta Dimusnahkan

  • www.nusabali.com-upal-senilai-rp-157-juta-dimusnahkan

Ratusan barang bukti sitaan dari kasus pidana di Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara dimusnahkan di halaman belakang Kantor Kejari Negara, Jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana, Jumat (18/12). 

NEGARA, NusaBali
Barang bukti yang dibakar di antaranya ribuan lembar uang palsu (upal) senilai total Rp 157.750.000. Upal ini diamankan dari tangan terpidana Budi Sapto Marnowo pada 5 Mei 2015.

Menurut Kepala Kejari Negara Anton Delianto, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang sitaan dari sejumlah barang bukti kasus pidana yang telah diputus selama tahun 2015. Tahun ini, ada lebih dari 200 kasus Pidana Umum (Pidum) yang telah ditangani dan beberapa masih proses persidangan. Di samping itu, juga ada 2 kasus Pidana Khusus (Pidsus) yang masih menunggu audit dari BPKP. “Cukup banyak kasus yang kami tangani. Nanti kami akan berusaha lebih menakankan pada pencegahan,” katanya.

Selain membakar sebanyak 1.570 lembar upal pecahan Rp 100.000 (Rp 157 Juta) serta 15 lembar upal pecahan Rp 50.000 (Rp 750 ribu), turut dibakar 100 kilogram insang kering ikan Pari Manta yang diperkirakan seharga Rp 2,4 juta per kilogramnya. Selebihnya juga ada 26 paket narkoba jenis shabu-shabu seberat total 7, 7 gram dari beberapa terpidana, 719 obat-obatan atau bahan kecantikan yang tidak memiliki izin edar, 192 botol, dan 15 jerigen arak. 

Ada juga sejumlah dokumen palsu, seperti 17 surat keterangan usaha palsu, 17 lembar fotokopi KTP palsu, 5 lembar Kartu Keluarga palsu, dan 71 lembar sertifikat tanah palsu yang disita dari terpidana Putu Ayu Leni Diantari pada 7 Desember 2015. Pemusnahan barang bukti di dalam tiga drum itu diikuti para undangan yakni Bupati Jembrana I Putu Artha dan Wakilnya, I Made Kembang Hartawan, serta perwakilan DPRD Jembrana, Polres Jembrana, Kodim 1617/Jembrana, Pengadilan Negeri Negara, serta sejumlah instansi lainnya. 7 ode

Komentar