nusabali

Dugaan Korupsi di UPTD PAM PUPRKIM Bali, Penyidik Ancang-ancang Tetapkan Tersangka

  • www.nusabali.com-dugaan-korupsi-di-uptd-pam-puprkim-bali-penyidik-ancang-ancang-tetapkan-tersangka

“Diharapkan setelah memperoleh audit kerugian negara dan meminta keterangan auditor sebagai ahli, penyidik akan menetapkan tersangka,”

DENPASAR, NusaBali
Kasus dugaan korupsi di UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali di Jalan Cokroaminoto 111, Ubung, Denpasar sebentar lagi akan memasuki babak baru. Penyidik dikabarkan akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat ini.

Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto dalam rilis peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada Jumat (9/12). Disebutkan, dalam kasus ini penyidik mendalami adanya indikasi korupsi dan nepotisme serta pekerjaan fiktif dalam pengelolaan pendapatan UPTD PAM PUPRKIM Bali. “Ini yang didalami penyidik,” tegas Luga.

Disebutkan, selain memeriksa 38 saksi yang sebagian besar merupakan pegawai UPTD PAM PUPRKIM, penyidik juga telah penyidik Pidsus Kejati Bali juga sudah melakukan penggeledahan di UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) di Jalan Cokroaminoto 111, Ubung, Denpasar pada Senin (12/9) lalu. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sekitar 200 dokumen.

Dokumen tersebut terkait dengan pengolaan pendapatan dan belanja di UPTD PAM PUPRKIM Bali dari tahun 2018 sampai 2020. Dokumen itu selanjutnya akan dipelajari oleh penyidik kejaksaan. Terkait tersangka, Luga menegaskan dalam waktu dekat akan diumumkan. “Saat ini sedang dilakukan audit oleh auditor eksternal. Diharapkan setelah memperoleh audit kerugian negara dan meminta keterangan auditor sebagai ahli, penyidik akan menetapkan tersangka,” pungkasnya. *rez

Komentar