nusabali

Tak Diberi Ampun, Hakim Vonis Buruh Pengedar Shabu 7 Tahun

  • www.nusabali.com-tak-diberi-ampun-hakim-vonis-buruh-pengedar-shabu-7-tahun

DENPASAR, NusaBali
Buruh harian bernama Agus Sugianto, 30, yang jadi terdakwa kasus shabu hanya bisa pasrah menerima hukuman 7 tahun penjara dari majelis hakim PN Denpasar dalam sidang online Senin (7/11).

Vonis hakim ini sama percis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Dalam amar putusan majelis hakim dinyatakan terdakwa Sugianto telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I berupa sabu yang beratnya melebihi 5 gram. "Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Seusai dakwaan primair," ungkap Aji Silaban, penasihat hukum terdakwa.

Selain dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp2 miliar subsidair satu tahun penjara. "Menanggapi vonis hakim, terdakwa dan jaksa penuntut sama-sama menerima," imbuh pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Dibeberkan dalam surat dakwaan, terdakwa Agus dibekuk oleh tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Bali di kamar kos, Jalan Merpati, Tegal Kerta, Denpasar Barat, Senin, 20 Juni 2022, sekira pukul 20.25  Wita. Dari tangan terdakwa petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 182,73 gram netto.

Ditangkapnya terdakwa, bermula dari adanya informasi yang didapat petugas kepolisian jika di seputaran Jalan Merpati sering terjadi transaksi narkoba. Berbekal informasi itu para petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan pengamatan.

Dari penyelidikan, petugas kepolisian berhasil meringkus terdakwa di kamar kosnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 25 paket sabu seberat 182,73 gram. Selain itu diamankan juga 1 bungkus potongan isolasi, 1 buah timbangan elektronik, 1 bendel plastik klip bening dan 2 unit ponsel yang digunakan terdakwa berkomunikasi untuk transaksi.

Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku hanya menyimpan dan menguasainya namun pemilik sabu itu adalah seseorang yang bernama Togar (buron). Pula diakui, terdakwa hanya bekerja mengambil paket sabu atas perintah Togar.

Dari pekerjaan mengambil paket itu, memecah menjadi paket kecil dan menempelkan kembali, terdakwa menerima upah dari Togar sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. *rez

Komentar