nusabali

Pemkab Badung Terjunkan Satpol PP Bantu Pengawasan

Tindaklanjuti Belajar Daring dan WFH

  • www.nusabali.com-pemkab-badung-terjunkan-satpol-pp-bantu-pengawasan

Pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan di wilayah Kecamatan Kuta, Kuta Selatan, dan wilayah Denpasar Selatan pada 12-17 November 2022.

MANGUPURA, NusaBali

Pemkab Badung siap menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 35425/SEKRET/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Penyelenggaraan Presidensi G20. Pemkab Badung juga akan mengawal penerapannya di lapangan dengan membantu pengawasan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bakal dikerahkan dalam pengawasan tersebut.

Hal ini ditegaskan langsung Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, Kamis (27/10). “Kami menyesuaikan sebagaimana SE Gubernur Bali. Apalagi dalam rangka menyukseskan pelaksanaan KTT G20. Secara prinsip, kita di Badung pasti ikut. Tinggal melakukan pengawasan saja ketika pelaksanaan itu berlangsung,” ujarnya.

Dalam SE Gubernur Bali itu, seluruh sekolah dan perguruan tinggi harus melakukan pembelajaran secara daring pada 12-17 November 2022. Begitu pula pegawai kantoran juga Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama perhelatan KTT G20.

Terkait SE Gubernur Bali tersebut, menurut Adi Arnawa, tidak perlu diterjemahkan lagi di tingkat kabupaten. Lantaran instruksi dalam SE tersebut sudah jelas dan rinci. “Paling kami hanya buat surat pengantar saja kepada daerah yang mesti melakukan pembatasan kegiatan, yakni Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan. Terlebih lagi pada akses-akses menuju venue KTT G20, sebisa mungkin diminimalisir arus lalu lintasnya. Kantor camat juga diharapkan WFH. Sedangkan untuk belajar daring, tidak ada masalah,” kata Adi Arnawa.

Terkait pemantauan selama pembatasan kegiatan masyarakat berlangsung, kata birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini, pastinya akan dilakukan oleh tim terkait. Namun pemantauan pun tidak dilakukan secara berlebihan. “Pengawasan dengan tim terkait, seperti Satpol PP biar memantau di lapangan. Tapi kita juga tidak boleh berlebihan. Mungkin kita minta camat dan Satpol PP di kecamatan yang banyak bergerak,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, SE Gubernur Bali Nomor 35425/SEKRET/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Penyelenggaraan Presidensi G20 dikeluarkan dengan mempertimbangkan penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 dan Pertemuan Puncak Pemimpin Negara G20 pada 15-16 November 2022 di Bali merupakan momentum yang sangat penting. Dengan demikian, penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 harus berlangsung dengan lancar, nyaman, aman, damai dan sukses.

Dalam SE tersebut, pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan dan wilayah Denpasar Selatan yang dilaksanakan pada 12-17 November 2022, yang meliputi kegiatan pendidikan, perkantoran pemerintah dan swasta, kegiatan upacara adat, kegiatan keagamaan, kecuali fasilitas kesehatan tetap dilaksanakan. Bagi sekolah dan perguruan tinggi yang berada di wilayah tersebut, maka kegiatan pembelajaran pada 12-17 November 2022 dilaksanakan secara daring. Sedangkan kegiatan perkantoran dilaksanakan dari rumah (Work From Home). Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diberlakukan di semua jalur yang menuju lokasi pelaksanaan Presidensi G20, antara lain Pembatasan kegiatan ke jalur menuju Hotel Apurva Kempinski pada 12-17 November 2022. Pembatasan kegiatan ke jalur menuju ITDC Nusa Dua pada 12-17 November 2022. Pembatasan kegiatan ke jalur Tol Bali Mandara pada 12-17 November 2022. Pembatasan kegiatan ke jalur menuju GWK pada pada 15 November 2022. Pembatasan kegiatan ke jalur menuju Penyemaian Mangrove Kawasan Tahura pada 15-16 November 2022. *ind

Komentar