nusabali

Edarkan Shabu, Pasangan Kekasih Duda dan Janda Dibekuk

  • www.nusabali.com-edarkan-shabu-pasangan-kekasih-duda-dan-janda-dibekuk

TABANAN, NusaBali
Nekat edarkan narkoba, pasangan kekasih janda dan duda dibekuk Sat Res Narkoba Polres Tabanan.

Pasangan ini adalah Wayan Guna Wijaya alias Alit, 48, dan Nane Diane Rusmiati alias Ane, 42, ditangkap usai tempel narkoba jenis shabu di pinggir jalan Bedugul Selatan Asri, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan pada Minggu (11/9).

Selain menangkap pasangan kekasih ini, Sat Res Narkoba juga menangkap penyalahguna narkoba lainnya yakni Made Dwipayana alias Yana, 26, dan Agus Krisna Kurniawan alias Agus, 20, di TKP berbeda.  

Pelaku Yana diamankan Jumat (2/9) di pinggir Jalan Raya Batungsel Kelod, Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan dengan barang bukti satu plastik klip berisi shabu 0,96 gram netto. Pelaku diamankan petugas usai mengambil tempelan shabu yang dipesannya.

Sedangkan pelaku Agus diamankan Rabu (7/9) di pinggir Jalan Kartini pintu masuk BTN Taman Sekar, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri. Agus ditangkap saat mengambil shabu yang rencananya akan dijual kembali.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, empat tersangka penyalahgunaan narkoba ini ditangkap dalam waktu sebulan. Lokasi mereka beraksi berbeda-beda dengan jumlah barang bukti (BB) berbeda. “Kami  sekarang memang getol dalam pengungkapan kasus narkoba, karena sudah masuk desa,” jelasnya saat pres rilis di Mapolres Tabanan pada Selasa (13/9).

Kata dia, untuk pasangan kekasih ini, mereka ditangkap saat sedang menempel shabu. Bahkan sebelum ditangkap sudah berhasil tempel shabu di enam TKP. “Dari tangan pelaku kekasih ini kami amankan BB cukup banyak dengan jumlah 86 paket shabu dengan berat seluruhnya 92,09 gram netto. Termasuk juga barang bukti lainnya seperti timbangan, pipet plastik, dan alat hisap shabu (bong),” beber AKBP Ranefli.

Menurutnya hasil dari interogasi mereka ini sudah lama edarkan shabu. Sebab pelaku Alit adalah residivis kasus serupa, sudah lepas penjara pada 2018. “Pelaku ini tinggal di kos di Mengwi (Badung), kita tangkap di Mengwi dengan BB yang cukup banyak,” kata AKBP Ranefli.

Terkait dengan masih maraknya penyalahgunaan narkoba, AKBP Ranefli kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada dan jangan sekali-sekali mencoba narkoba. Dia pun mengimbau masyarakat, jika ada didapati hal-hal yang mencurigakan di wilayahnya khususnya terkait peredaran dan penggunaan narkoba, bisa langsung diinformasikan ke pihak kepolisian. “Mari sama-sama kita perangi bahaya penyalahgunaan narkoba ini,” tandasnya. *des

Komentar