nusabali

Polres Badung Ringkus Penimbun BBM

Rencana untuk Dijual Kembali Secara Eceran

  • www.nusabali.com-polres-badung-ringkus-penimbun-bbm

Kedua tersangka diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 6 miliar.

MANGUPURA, NusaBali

Penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite, Haris, 34 dan Sanhaji, 43 diringkus aparat Satreskrim Polres Badung, Selasa (30/8). Keduanya ditangkap di SPBU nomor 54.803.01, Jalan Raya Sempidi, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung saat sedang mengisi bensin menggunakan empat jerigen ukuran besar. Kedua tersangka ini membeli BBM pakai jerigen dimuat menggunakan mobil Toyota Vios DK 1627 ABJ.

Kapolres Badung AKBP Leo Ledy Defretes saat gelar jumpa pers di Mapolres Badung, Minggu (4/9) siang mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan masyarkat, bahwa SPBU di Sempidi telah terjadi antrean pengisian BBM. Menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Putu Ika Prabawa memerintahkan anggotanya yang sedang patroli untuk mengecek. Pada saat tiba di TKP, polisi menemukan antrean panjang pembeli BBM menggunakan jerigen. Melihat polisi datang, seketika puluhan pengantre yang membeli BBM pakai jerigen kabur, sementara kedua tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Badung.

“Keduanya diamankan dengan barang bukti empat jerigen BBM jenis pertalite sejumlah 144 liter beserta mobil Toyota Vios DK 1627 ABJ yang digunakan untuk memuat bensin dalam jerigen. Ratusan liter bensin dari empat jerigen itu rencananya untuk dijual kembali secara eceran. Keterangan dari kedua tersangka masih terus kami gali. Berapa lama mereka melakukan ini dan lainnya masih didalami,” jelas AKBP Dedy.

Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku membeli bensin jenis pertalite untuk ditimbun. Rencananya BBM tersebut akan dijual kembali secara eceran. Namun demikian, Kapolres belum bisa menjelaskan bentuk penjualan eceran tersebut. “Pengakuan keduanya, BBM ini untuk dijual lagi. Nah, mereka jual langsung kepada masyarakat atau kepada pedagang bensin eceran lain atau mereka sendiri memiliki usaha jual bensin eceran masih kita dalami,” kata perwira lulusan Akpol tahun 2002 ini.

Upaya penimbunan BBM ini dilakukan setelah kedua tersangka mendapat isu pemerintah akan menaikan harga BBM. Tujuannya BBM yang ditimbun itu akan dijual pada saat pemerintah resmi menaikan harga BBM. “Mereka sudah dapat informasi pemerintah akan menaikan harga BBM, makanya mereka coba mencari keuntungan dengan melakukan penimbunan. Pemerintah resmi menaikan harga BBM pada Sabtu (3/9), tetapi mereka sudah meresponsnya beberapa hari sebelumnya,” kata AKBP Dedy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua tersangka diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 6 miliar. “Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Badung. Kini kami masih melakukan pengembangan,” tegasnya.

Sementara Kasat Reskrim AKP Putu Ika Prabawa, menegaskan menjual dan membeli bensin menggunakan jerigen itu dilarang, kecuali untuk orang-orang yang memiliki izin. Dalam kasus ini pihak SPBU yang menjual bensin eceran kepada tersangka akan diberikan sanksi administrasi. “Ada aturan tentang penjualan BBM eceran. Misalnya, nelayan yang sudah mengantongi izin. Jadi tidak sembarangan,” katanya.

“Sebenarnya banyak ditemukan pedagang BBM eceran. Kita dari kepolisian dilema dalam mengambil tindakan. Kita tindak pedagang eceran itu pasti diprotes, karena mereka pedagang kecil, padahal sebenarnya salah,” tutur mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta ini. *pol

Komentar