nusabali

Krama Desa Pakraman Karangasem Demo Gagalkan Sidang PS PTUN

  • www.nusabali.com-krama-desa-pakraman-karangasem-demo-gagalkan-sidang-ps-ptun

Krama dari 34 banjar adat Desa Pakraman Karangasem, Kecamatan Karangasem turun ke jalan, Selasa (18/4).

AMLAPURA, NusaBali
Mereka demo ke Mapolres Karangasem untuk menggagalkan sidang dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) PTUN Denpasar soal sengketa tanah pelaba pura.

Lantaran membeludaknya krama yang turun ke jalan menghadang hakim PTUN, akhirnya sidang dibatalkan. Krama dipersilakan pulang, hakim PTUN juga kembali ke Denpasar.

Krama berpakaian adat mulanya hendak ke lokasi lahan pelaba Pura Puseh, Desa Pakraman Karangasem di Banjar Tenggang, Desa Seraya Tengah, Kecamatan Karangasem yang menjadi objek sengketa. Lantaran hakim PTUN ke Mapolres, maka spontan krama mendatangi Mapolres sekitar pukul 10.30 Wita.

Awalnya krama berkumpul di Pura Dalem, Desa Pakraman Karangasem, sekitar pukul 09.00 Wita. Mereka hendak bergerak ke Banjar Tenggang, Desa Seraya Tengah, di lokasi tanah sengketa antara penggarap dengan Desa Pakraman Karangasem. Sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu menggelar persembahyangan bersama di Pura Dalem.

Seusai sembahyang, krama menunggu kedatangan hakim PTUN Denpasar ke Banjar Tenggang. Ternyata krama mendapatkan kabar, hakim PTUN Denpasar bukannya ke Banjar Tenggang tetapi singgah ke Mapolres Karangasem. Krama pun bergerak ke Mapolres Karangasem sekitar pukul 10.30 Wita. Mereka dikawal 128 pecalang dikoordinasikan Ketua Pecalang Desa Pakraman Karangasem I Gusti Ketut Grantipala, sedangkan yang tampil di depan sebagai koordinator penggerak krama I Ketut Pasek Jaya Antara.

Setiba di depan Mapolres Karangasem, Pasek Jaya Antara langsung berorasi menyemangati krama agar tetap gigih mempertahankan tanah pelaba Pura Puseh, Desa Pakraman Karangasem. Sebab, tanah seluas 15 hektare tersebut pemberian Raja Karangasem untuk Desa Pakraman Karangasem yang digarap 18 penggarap.

Dari luas lahan tersebut telah terbit dua sertifikat pelaba Pura Puseh, masing-masing Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1214 seluas 60 are dan SHM No 1215 seluas 77 are. Sertifikat itulah yang digugat empat penggarap ke PTUN Denpasar, Januari 2017 atas nama I Gede Putra, I Nengah Lantir, I Ketut Kari, dan I Nyoman Sari.

Tiba giliran agenda sidang PS PTUN Denpasar di objek sengketa di Banjar Tenggang ditentang ribuan krama. Wakapolres Karangasem Kompol AA Gede Mudita berupaya meyakinkan Ketua Majelis Hakim PTUN Esteningtyas D Mandagi agar membatalkan sidang sehubungan situasi keamanan tidak memungkinkan. Maka Esteningtyas D Mandagi menyetujui, sidang dibatalkan.

Ditanya kenapa ada sidang PS, padahal di PTUN tidak kenal adanya PS. Dalam jumpa pers Ketua Majelis Hakim PTUN Esteningtyas D Mandagi memberikan keterangan singkat. “Kami tidak jadi turun menggelar sidang PS, karena alasan keamanan,” ujar Esteningtyas D Mandagi.

Dicecar pertanyaan atas adanya sidang PS. “Hanya itu yang bisa saya sampaikan, keputusannya nanti di sidang PTUN Denpasar, silakan tonton terbuka untuk umum,” ujar Esteningtyas D Mandagi, sembari berlalu dikawal petugas Polres Karangasem saat meninggalkan Mapolres.

Bendesa Pakraman Karangasem yang juga pengacara I Wayan Bagiarta juga mengatakan, di sidang PTUN tidak dikenal adanya PS. “PTUN adalah menyangkut pemeriksaan berkas, bukan objek sengketa,” jelas Bagiarta.

Di kesempatan itu saksi ahli dari BPN Karangasem I Nyoman Suarta menegaskan, lahan disengketakan itu pelaba Pura Puseh, penerbitan dua sertifikat sesuai prosedur. “Kenapa di dalam gugatan memuat permohonan tanah negara, padahal yang memohon itu penggarap. Penggarap itu bukan pemilik,” jelas Kasi Konflik dan Perkara BPN Karangasem I Nyoman Suarta. * k16

Komentar