nusabali

Minta Sumbangan Layang-layang, Dua Pemuda Terancam 4 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-minta-sumbangan-layang-layang-dua-pemuda-terancam-4-tahun-penjara

Dua orang pemuda, I Putu Eldion Yogi Ferindo, 21, dan Fajar Hermawan Tanjung, 20, diciduk Polsek Kuta, Minggu (9/4) pukul 22.00 wita.

DENPASAR, NusaBali
Keduanya harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran meminta sumbangan di kos-kosan di Jalan Mertanadi, Nomor 5, Kuta, Badung.

Mirisnya, permintaan tersebut mengatasnamakan pihak pemuda banjar setempat yang akan membuat layang-layang. Dari tangan kedua pemuda ini, petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp 235.000.

Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara menerangkan penangkapan terhadap kedua pemuda ini berawal dari kecurigaan penghuni kos-kosan di Jalan Mertanadi, Nomor 5, Kuta, Badung tersebut. Penghuni bernama Hannan, 40, ini membaca gerak-gerik kedua tersangka yang cemas saat menagih uang. Saat menagih uang itu, keduanya kompak mengaku berasal dari Banjar Legian Kelod. Nah, keperluan uang sumbangan itu untuk membuat layang-layang yang akan dilombakan dalam waktu dekat. Korban pun memberi uang sebesar Rp 10.000. “Setelah itu, keduanya kembali mengetuk satu persatu pintu penghuni kamar kos dan mengatakan hal yang sama. Yang membuat korban yakin, kedua pelaku ini mencatat nama-nama penghuni kos-kosan yang memberi sumbangan,” ungkap Kapolsek Kompol I Wayan Sumara, Senin (10/4) sore.

Untuk memastikan apakah sumbangan itu benar adanya, korban yang memiliki nomor kontak Klian Banjar Abianbase, AA Ngurah Made Trista Kesuma ini langsung menghubunginya. Respon cepat dari klian banjar yang langsung datang ke lokasi ini menanyai prihal asal dan tujuan sumbangan tersebut, saat itulah kedua pemuda ini tidak berkutik. “Kliannya tanya banjar. Ya, mereka ngaku dari Banjar Legian Kelod. Anehnya, saat ditanyai siapa orang yang dikenal di Banjar Legian Kelod itu, kedua pelaku merenges dan mengaku tidak ada satupun (yang kenal). Makanya, Klian Banjar Abianbase langsung menghubungi kepala lingkungan Legian Kelod, AA Sukada untuk datang ke lokasi,” bebernya lagi.

Karena tidak memiliki warga ataupun pemuda yang bernama seperti kedua pelaku, pihak banjar pun langsung menghubungi Polsek Kuta. Kedua pemuda beserta barang bukti buku catatan warga yang setor sumbangan, pulpen dan uang tunai langsung diamankan. Dalam pemeriksaan di Mapolsek, ternyata kedua pemuda itu merupakan warga yang tinggal di Jalan Tukad Balian, Panjer, Denpasar Selatan. “Mereka sengaja datang ke sana untuk menipu penghuni kos-kosan dengan modus dari pihak banjar. Ya tentunya dengan tujuan untuk mendapat uang dengan mudah,” kata Kapolsek seraya mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. * dar

Komentar