nusabali

Seluruh Transaksi Pajak Pakai NIK, Berlaku Per 1 Januari 2024

  • www.nusabali.com-seluruh-transaksi-pajak-pakai-nik-berlaku-per-1-januari-2024

JAKARTA, NusaBali
Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa digunakan untuk seluruh transaksi perpajakan mulai 1 Januari 2024.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

"Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024, Wajib Pajak menggunakan NIK sebagai NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain," tulis pasal 11 ayat 1 PMK 112/2022 tersebut, dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (21/7).

Layanan administrasi yang dimaksud tertuang dalam pasal 11 ayat 2 PMK ini yakni:

a. layanan pencairan dana pemerintah;
b. layanan ekspor dan impor;
c. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
d. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
e. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
f. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Sedangkan, saat ini NIK sebagai NPWP baru bisa digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas (Pasal 2 ayat 6 PMK 112/2022). Namun, terkait layanan perpajakan apa saja yang bisa menggunakan NIK, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan belum merespon.

Meski demikian, PMK ini mengatur bahwa wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang telah memiliki NPWP masih bisa menggunakannya untuk pemenuhan kewajiban perpajakannya hingga 31 Desember 2023.

Sedangkan, masyarakat yang belum memiliki NPWP dan berencana membuat setelah PMK ini berlaku, maka akan langsung diberikan NPWP format baru yang bisa digunakan sampai akhir 2023.

Sampai 14 Juli 2022, DJP mencatat baru 19 juta NIK yang terintegrasi atau bisa digunakan sebagai NPWP. Sejalan dengan PMK, pada 2024 mendatang semua PMK ditargetkan sudah padan dengan NPWP sehingga bisa digunakan untuk semua transaksi perpajakan. *

Komentar